Presiden Jokowi terlihat geram mendengar 34 proyek PLN mangkrak, di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Dalam siaran persnya lewat pernyataan Kepala Satuan Komunikasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) I Made Suprateka menyatakan, bahwa PLN mengapresiasi audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Republik Indonesia (BPKP RI) tentang 34 (tiga puluh empat) proyek pembangkit berskala kecil memiliki kendala berkapasitas total 627,8 Mega Watt (MW). PLN mendukung penuh melalui kajian dan penelitian yang komprehensif terhadap proyek-proyek tersebut.\
Dari 34 proyek yang memiliki masalah tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) proyek yang dalam tahap dilanjutkan dan dikerjakan, 6 (enam) proyek diputus kontrak, dana akan diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan pengerjaannya serta 11 (sebelas) proyek diterminasi sebagai solusi alternatif PLN akan menyediakan tenaga listrik lewat perluasan jaringan transmisi dan gardu induk maupun dengan membangun pembangkit baru dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Solusi ini diharapkan oleh PLN sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi rakyat.
Perlu diketahui, sebagian besar proyek-proyek yang diterminasi tersebut sebagian besar berada di daerah terpencil yang sangat sulit dijangkau. Seperti yang diutarakan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, bahwa pemenuhan akan listrik untuk masyarakat adalah yang paling penting bagi kami, karena itu, solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi ini juga telah kami pikirkan dengan matang, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkalis 2 x 10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG Bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan pada awal tahun 2018.
Seluruh proyek bermasalah ini merupakan bagian dari kontrak antara tahun 2007 hingga 2012 dengan total 11 (sebelas) proyek diterminasi dengan kapasitas 147 MW dan proyek tersebut bukan masuk daftar program 35.000 MW. Untuk penyelesaian proyek mangkrak ini, PLN sendiri telah meminta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP RI dan audit internal PLN.
Selain itu, PLN juga melibatkan pihak ke-3 (tiga) atau eksternal. Kegiatan ini dikerjakan oleh PLN dalam rangka sebagai evaluasi pengerjaan proyek berdasarkan kebutuhan, nilai ekonomi dan faktor teknis.
“Di sini PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar. Ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP RI, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya,” terang I Made Suprateka.
Dalam pengerjaan dan penyelesaian 34 proyek yang mangkrak PLN terbantu oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Kelistrikan. Perpres ini memerkuat posisi PLN untuk segera menyelesaikan masalah kelistrikan. (Barto)