Ketua PMI Sam Aliano (kiri) dan pengacara senior Eggi Sudjana (kanan) sat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Pengusaha Muda Indonesia (PMI) Sam Aliano dan ratusan anggotanya melaporkan Calon Gubernur Daerah Khusus Ibukota (Cagub DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin (21/11/2016). Hal itu karena Ahok melakukan fitnah dengan mengatakan di media kalau peserta aksi damai 411 merupakan peserta bayaran.
Didampingi kuasa hukumnya pengacara senior Eggi Sudjana diterima Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Sam Aliano merasa tersinggung, sebagai peserta aksi dengan sekitar 2 (dua) juta orang difitnah menerima uang Rp500 ribu. “Saya ini pengusaha difitnah terima bayaran Rp500 ribu, bagaimana saya terima Rp500 ribu, cincin yang saya pakai ini Rp600 juta, bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan, ayo Ahok bisa buktikan apa tidak,” kata Sam Aliano kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Bareskrim.
Ia mengatakan, ada 3 (tiga) poin pada pelaporan fitnah Ahok, yaitu meminta Ahok untuk membuktikan siapa yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang. Bila dijumlahkan, maka nilainya sebesar Rp1 triliun.
Ke-2 (dua), sambungnya, meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp500 ribu tersebut, dan ke-3 (tiga), Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp500 ribu kepada para peserta aksi damai. Oleh karena itu, Sam meminta Ahok harus bertanggung jawab bagaimana Presiden RI mengetahuinya.
“Jika Ahok tidak memberi penjelasan, maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu, karena sejak Senin ini, proses pelaporan sudah diterima petugas Bareskrim Polri,” tegasnya. (Barto)