Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tertangkapnya oknum Advokat yang terjadi baru-baru ini terkait dugaan perkara suap menyuap hakim, mendapat perhatian serius dari Advokat muda Dolfie Rompas SSos SH MH.
Ia mengatakan, terkait dengan proses hukum setiap Warga Negara Indonesia (WNI), siapa pun itu sekalipun itu adalah Advokat atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, selama melakukan perbuatan yang dilanggar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan diatur di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, kalau melakukan tindak pidana atau melanggar dari KUHP tentu wajib untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Artinya, harus bisa dihukum juga kalau terbukti berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah tentunya. Jadi tidak ada yang kebal hukum. Ini yang ditanyakam terkait masalah kalau seandainya seorang Advokat melakukan sebuah tindak pidana,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/04/2025).
“Kalau itu diatur di dalam KUHP dan dilanggar, bagi siapa pun di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Mau dia pun seorang pejabat tinggi negara, siapa pun itu tidak ada hak istimewa, di mata hukum sama (equal before the law),” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum kalau terbukti melalui dua alat bukti yang sah dan melakukan sebuah tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentunya, itu yang pertama. “Kedua, bisakah Advokat itu dipidanakan selagi beracara? Sekarang dilihat dulu. Kalau memang soal teknis kalau dia itu sedang menjalankan profesi, berdasarkan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, tentu harus melalui proses yang namanya Kode Etik. Kalau Advokat itu menjalankan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) atau berdasarkan UU yang terkait dengan profesi Advokat karena di situ ada Kode Etik. Di situ harus ada Kode Etik,” terangnya.
“Saya tidak mau mengatakan miris ya untuk oknum Advokat yang tertangkap ketika diduga melakukan tindakan menyuap hakim. Tapi kan ini dikembalikan lagi kepada oknum Advokatnya. Ini kan oknum namanya,” jelasnya.
Ia merasa penegakan hukum semua sudah diatur di dalam UU. “Masing-masing institusi baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman maupun Advokat, itu kan diatur lewat UU sendiri-sendiri. Saya rasa semua sudah diatur supaya setiap oknum ataupun setiap anggota serta setiap aparat itu sudah dinyatakan di dalam aturannya masing-masing untuk tidak bertindak di luar dari aturan yang ada. Terlebih kita punya KUHP yang mengatur tentang hal-hal yang dilarang untuk kita melakukan suatu tindakan yang sudah diatur di dalam KUHP,” urainya.
“Nah, kalau seandainya kita masih melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar dengan apa yang sudah diatur, itu resiko masing-masing,” tuturnya.
Ia menerangkan, tidak bisa dipukul rata oh karena alasan penegakan hukum kayak semua institusi atau aparat atau semua anggota melakukan tindak pidana, lantas memukul rata hukum di negara ini miris. “Tidak begitu,” ucapnya.
“Hukum itu sistem. Sistem kita sudah bagus. Cuma kembali ke mental oknumnya. Kalau mental oknumnya tidak siap, yang artinya maaf kata, ini semua dilatarbelakangi kepengin cepat memiliki hal-hal yang lebih ke material. Kita butuh pengendalian diri atau self control. Itu penting,” terangnya.
Ia berpesan kalau self control pada diri sendiri bisa dikendalikan untuk tidak buru-buru mau cepat seolah-olah kepengin bersaing lah dalam material dan lainnya, kalau mau menjadi sejahtera itu hak setiap orang atau manusia. “Tapi kan harus berjalan sebagaimana mestinya dan harus sesuai etika dan moral yang ada. Kalau memang itu kita bisa dapatkan dengan hal yang wajar, sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi yang jadi persoalan yang tidak wajar dan melanggar hukum. Itu saja,” paparnya.
Apalagi, sambungnya, pengacara itu ada sumpah. “Sumpah itu jelas, kita tidak boleh menerima apa saja untuk mempengaruhi suatu perkara dan sebagainya. Ini kan pada saat kita disumpah, kita harus pegang teguh sumpah kita. Kita berjanji di hadapan Tuhan Yang Maha Esa (TYME) dan di hadapan manusia. Jadi sumpah Advokat saja yang kita pegang. Terlebih terpenting kita harus taat kepada aturan dan hukum dan lebih penting lagi karena kita disumpah di hadapan TYME, takutlah akan Tuhan. Kalau kita sudah berjanji kepada TYME jangan coba-coba kita langgar itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kenapa bisa terjadi suap menyuap karena kembali kepada kehidupan masing-masing orang. “Ada orang mungkin ingin terlihat sejahtera dan sukses dengan bergelimpangan harta, makanya kembali lagi kepada diri sendiri, dengan memiliki keinginan yang ingin cepat jadi kaya dan memiliki harta berlimpah, maka melakukan kesalahan-kesalahan tadi yaitu terjadilah suap menyuap. Karena tadi itu kehidupan. Mungkin kepengin hidup hedon, nah ini juga tidak terlepas dari bagaimana dia melihat kondisi dan situasi yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
“Mungkin melihat Advokat lain yang sukses, dan banyak harta, mungkin ada Advokat yang suka pamer-pamer, akhirnya dia terobsesi kepengin seperti itu. Ini lah yang terjadi itu seperti suap menyuap dan sebagainya,” katanya.
Inti dari semua itu terjadi, imbuhnya, kenapa orang ingin melakukan suap dan kenapa orang ingin cepat kaya, dan sejahtera, mungkin ingin sejahtera itu hak setiap orang dan siapa saja bisa, artinya ingin kaya dan sejahtera. “Namun, yang tidak boleh melakukan hal yang tidak wajar. Melakukan sesuatu tapi melanggar hukum. Ingin kaya tapi melanggar hukum. Nah, itu semua disebabkan karena adanya ingin hidup mewah, dan juga karena tinggi hati atau kesombongan. Itu lah yang mengakibatkan kesalahan-kesalahan seperti itu. Kalau kita sudah masuk pada fase yang namanya kesombongan, itu berbahaya,” jelasnya.
“Namun, dari semua itu, kesombongan bisa terjadi karena satu hal karena kita tidak takut lagi sama TYME. Oleh karena itu, kita sebagai penegak hukum, baik siapa pun itu, hakim, jaksa, Advokat, kita harus lebih memperkuat iman kita, lebih bertakwa kepada TYME, sebagai umat yang beragama. Iman kita harus kita kuatkan supaya kita tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang tadi kita sebutkan untuk tidak melakukan korupsi, suap menyuap atau menjadi tinggi hati atau sombong. Itu saja,” katanya.
Ia mengharapkan semua APH termasuk Advokat, marilah bersama-sama menegakan hukum dengan benar dan secara adil. “Artinya, paling penting bagaimana kita menegakan hukum sesuai aturan yang ada dan demi keadilan bagi setiap orang yang kita bela atau setiap masyarakat yang dalam hal ini sedang mencari keadilan,” tandasnya. (Murgap)