Kuasa Hukum terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Andi Putri Sekar Langit SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Zaky Muhammadin SH MH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya dengan Nomor Perkara 103/Pidsus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), Supianto dan 2 (dua) terdakwa lainnya mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) periode 2015 hingga 2022, Bambang Gatot Ariyono dan mantan Direktur Operasional (Dir Op) dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Akbar terkait kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/01/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan Supianto diduga bersekongkol dengan berbagai pihak dalam menyusun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). “Peranan dari Supianto sebagai Plt Kadis ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020 sampai Juli 2020 diduga melakukan persekongkolan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar saat jumpa pers di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/08/2024).
Harli menuturkan, Supianto juga tidak menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi saat menjabat Plt Kadis ESDM Babel. Harli mengatakan, dengan jabatan yang diemban saat itu, seharusnya Supianto bisa melakukan evaluasi atau bahkan tidak menyetujui IUP tambang tersebut.
“Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan,” ujarnya.
“Seharusnya Supianto sebagai Kadis melakukan evaluasi atau tidak menyetujui itu (IUP),” katanya.
Total kerugian dalam kasus ini diduga senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni Agung dan Dudi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Andi Putri Sekar Langit SH MH mengatakan, sebenarnya keterangan kedua saksi di muka persidangan, secara makro masih terkait dengan terdakwa yang lain.
“Keterangan yang diterangkan oleh saksi yang bersinggungan dengan terdakwa Supianto itu hanya terkait perizinannya saja. Nah, tetapi dari dua saksi yang hadir pada hari ini, itu masih dalam tatanan PT Timah,” ujar Andi Putri Sekar Langit SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Perlu diketahui, sambungnya, kalau PT Timah urusannya sama Kementerian ESDM RI. “Belum sama daerah. Cuma memang tadi ada keterangan saksi sedikit menyinggung soal kedinasan setempat. Mungkin akan kita pertanyakan juga beberapa hal terkait dengan hal itu, nanti setelah sidang ini selesai diskors,” paparnya.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini merupakan dari internal PT Timah. “Terdakwa Supianto sebagai mantan Kadis ESDM Babel dari Januari 2020 hingga Juni 2020. Jadi memang masa jabatan terdakwa Supianto sangat sempit sekali. Hanya menjabat selama 6 bulan. Itu pun terpotong efektif karena masa Corona Virus Disease-19 (Covid-19) ada Keputusan Presiden (Keppres) menetapkan Bencana Nasional terkait Covid-19 pada waktu itu di Maret 2020. Jadi memang masa efektifnya itu cuma sebentar. Nanti kita juga akan korek hal itu di pertanyaan saksi selanjutnya,” katanya.
Ia mengharapkan keterangan kedua saksi bisa meringankan buat kliennya karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. “Misalnya, tadi ada keterangan saksi yang menerangkan sudah ada aduan setempat terkait illegal mining (tambang ilegal). Nah itu perlu kita pertegas juga kapan aduannya?” tanyanya.
“Apakah di masa jabatan terdakwa Supianto? Karena masa jabatan terdakwa Supianto itu efektif sebelum Covid -19 hanya dua bulan saja. Setelah itu, ada Covid-19. Nah, pengaduan ini dilakukan pada kapan? Kalau misalnya pengaduan itu dilakukan di luar dari masa jabatan terdakwa Supianto, berarti di luar dari pertanggung jawaban klien kami secara pribadi,” terangnya.
Dakwaan JPU kepada kliennya dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa Kadis ESDM lainnya “Hanya dalam pembelaan kami ini, terdakwa Supianto ini statusnya kan Penanggung Jawab Jabatan (PJ) dan masa jabatannya sangat sempit, lalu terpotong masa Covid-19,” ungkap Andi Putri Sekar Langit SH MH dari kantor DLS Law Firm yang beralamat di Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Dijelaskannya, pihaknya akan mengajukan saksi meringankan (Ad-Charge) dan Ahli. “Tapi jumlahnya berapa, masih kita diskusikan di dalam tim,” tuturnya.
“Sidang hari ini adalah sidang ketiga untuk pemeriksaan saksi. Sidang pertama pembacaan dakwaan, dan kita tidak mengajukan Nota Keberatan atau Nota Eksepsi. Kebetulan klien kami tidak mengajukan Nota Eksepsi dan hari ini adalah sidang ketiga,” tandasnya. (Murgap)