Kuasa hukum pihak ketiga, Aristo Y Seda SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Charles SH di luar ruang sidang Sarwata, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (08/12/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perkara keberatan pihak ke-3 (tiga) sebagai pihak Pemohon, terkait hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik yang dirugikan karena adanya perampasan atas harta benda maupun Secret Identificaton (SId) number bersama isi yang ada di dalamnya di dalam pokok perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai pihak Termohon dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) perusahaan reksadana PT TRAM Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dirut perusahaan reksadana PT MIREX Heru Hidayat dan Dirut perusahaan reksadana PT SMRU Joko Hartono Tirto (JHT) di ruang Sarwata, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (08/12/2021).
Kuasa hukum pihak ketiga, Aristo Y Seda SH mengatakan, dalam Nota Keberatan terdahulu, sudah diputuskan melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ditolak dengan dahlil hukum, bahwa perkara pokok belum berkekuatan hukum tetap (inchrat). “Jadi belum masuk dalam pokok perkara. Hanya berkaitan dengan hukum formalitas,” ujar Aristo Y Seda SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, menunggu perkara pokok, baru diajukan gugatan sekali lagi. “Kali ini kami mengajukan gugatan sekali lagi. Kalau dihitung-hitung, sudah kali ketiga kita ajukan gugatan keberatan,” ungkapnya.
“Baik dalam proses persidangan masih berjalan, maupun setelah atau pasca masalah putusan perkara pokok dan setelah keberatan kami ditolak, kita ajukan gugatan sekali lagi,” bebernya.
Ia mengharapkan harta benda kliennya termasuk SId number yang disita oleh Kejagung RI sebagai pihak Termohon yang disita agar dikembalikan kepada pihak Pemohon (kliennya) karena harta benda yang disita itu tidak dapat dikualifisir sebagai instrument dalita (delik alat bukti) maupun coorpora dalita (delik koorporasi atau perusahaan). “Apakah alat bukti itu dijadikan sebagai alat bukti kejahatan atau alat yang disiapkan menjadi alat kejahatan atau hasil dari kejahatan, tidak bisa dibuktikan terhadap perkara pokok,” tegasnya.
“Lalu terhadap alat-alat bukti demikian, apakah itu layak dirampas untuk negara? Padahal, klien kami hanya sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka, apalagi sebagai terdakwa,” urainya.
Dijelaskannya, agenda sidang selanjutnya pada pekan depan dengan mendengarkan jawaban dari para Termohon yakni Kejagung RI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Klien saya tidak ada kaitannya dengan jual beli sahamnya Benny Tjokrosaputro (TRAM), Heru Hidayat (MIREX) maupun Joko Hartono Tirto (SMRU),” tegasnya. (Murgap)