Kuasa Hukum Anggota IV BPK RI dari PAN Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin malam (15/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar untuk kesekian kalinya acara sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU PR) Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan terdakwa Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Rizal Djalil dan Komisaris Utama (Komrut) PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang hingga malam hari (15/02/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Operasional PT Minarta Dutahutama Misnan Rizky, mantan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja (Satker) Proyek SPAM Strategis Cipta Karya KemenPU PR Aryananda Sihombing, dan anggota Pokja yakni Rizki, Suprayitno, Antonio dan Masrudin Siregar. Kemudian, 2 (dua) saksi fakta dihadirkan secara zoom meeting yakni Direktur PT Cipta Karya Muhammad Natsir dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma.
Mantan politikus PAN Rizal Djalil ini diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komrut PT Minarta Dutahutama LJP. Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria tahap 2 dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di KemenPU PR.
Kuasa Hukum Anggota IV BPK RI yang juga politisi PAN Rizal Djalil, Soesilo Aribowo SH mengatakan, keterangan keenam saksi fakta dari JPU ini tidak kenal, bahwa kliennya dikait-kaitkan dengan perkara ini. “Kemenangan lelang atau tender PT Minarta Dutahutama itu adalah secara normal. Jadi tidak ada pemberian atau janji sesuatu, sehingga Minarta Dutahutama sebagai pemenang lelang atau tender,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai sidang ini.
Dikatakannya, bahwa pelelangan proyek Hongaria tahap 2 berjalan normal. “Tidak ada kaitannya dengan proses audit ataupun proses pemeriksaan BPK RI tahun 2014, 2015 hingga 2016,” paparnya.
“Artinya, benang merah untuk Rizal Djalil kalau menurut pendapat saya, tidak ada. Rizal Djalil dalam Berita Acara Perkara (BAP)-nya pun membantah keterkaitan Misnan Rizky dengan Dipo maupun Aryananda Sihombing,” tegasnya.
Menurutnya, keterangan saksi fakta sangat meringankan hukuman bagi kliennya. “Agenda sidang selanjutnya pada Senin pekan depan (22/02/2021), itu yang penting, karena kita akan tetap mendengarkan keterangan 4 (empat) saksi fakta dari JPU,” katanya.
Pada persidangan kali ini, JPU memerlihatkan beberapa barang bukti (BB) kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dari masing-masing saksi fakta. “Menurut saya, BB itu kan pedoman awal. BB tidak bisa dijadikan Berita Acara Perkara (BAP) dan itu tidak bisa,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil para saksi menyusul penetapan tersangka Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan Komrut PT Minarta Dutahutama LJP, Rabu (25/09/2019). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di KemenPU PR TA 2018.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Pengembangan SPAM KemenPU PR Agus Ahyar dan mantan Kapokja ULP Satker Proyek SPAM Strategis Cipta Karya KemenPU PR Aryananda Sihombing.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP,” ujar Febri, Kamis (26/09/2019).
Adapun Agus Ahyar pada persidangan kasus ini mengaku pernah menerima uang Rp200 juta dari Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Uang itu diakuinya telah dikembalikan ke KPK.
Dalam pengembangan kasus SPAM, mantan politikus PAN Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komrut PT Minarta Dutahutama LJP. Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM JDU Hongaria tahap 2 dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di KemenPU PR.
KPK pun terus mengusut keterlibatan pihak lain mengingat teridentifikasi sebaran aliran dana yang cukup masif pada sejumlah pejabat lain di KemenPU PR dengan nilai Rp100 miliar. Pada prosesnya, sebanyak 62 (enam puluh dua) orang pejabat di KemenPU PR dan pihak lainnya mengaku telah menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.
“Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak,” tutur Wakil Ketua (Waket) KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (25/09/2019).
Awal mula korupsi proyek SPAM bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Desember 2018 dengan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar. Dari nilai tersebut, lanjut Saut, seiring pengusutannya KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 miliar tersebut.
Jauh sebelumnya, KPK juga telah memroses 8 (delapan) orang dengan rincian 4 (empat) pejabat KemenPU PR dan empat pihak swasta. Mereka sudah divonis bersalah dan dieksekusi ke penjara dengan masa hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto.
Lalu, Direktur PT TSP Iren Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. (Murgap)