Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry (PT MSI), Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 6 (enam) saksi yakni 2 (dua) saksi dari Kemenperin RI Edi Enggar dan Cipto serta 4 (empat) saksi dari Kemendag RI yakni Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag RI Sri Agustine, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Impor Kemendag RI tahun 2016, Nusa Eka, Gunaryo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, dan Salomo selaku Staf Ahli mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH
mengatakan, dua saksi dari Kemenperin RI terkait bagian verifikasi. “Keterangan dua saksi dari Kemenperin RI bagus buat klien kami (terdakwa Hans Falita Utama). Intinya, untuk importasi GKM diolah menjadi GKP itu tidak memerlukan rekomendasi dari Kemenperin RI karena kewenangan Kemenperin RI itu berkaitan dengan kepentingan industri. Jadi pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi atau setengah jadi itu untuk kepentingan industri,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Misalkan, sambungnya, mengimpor GKM untuk menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) itu untuk keperluan industri makanan dan minuman (mamin) untuk supply (pasokan) ke perusahaan roti dan susu, itu membutuhkan rekomendasi dari Kemenperin RI. “Tapi kalau GKM itu diolah menjadi GKP, itu tidak perlu ke Kemenperin RI rekomendasinya, karena GKP itu bukan untuk kepentingan industri tapi untuk kepentingan masyarakat. Itu jelas dakwaan JPU keliru,” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari kantor law firm Soesilo Aribowo yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Kalau importasi gula di aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kalau Permendag Nomor 117, tahun 2016 mulai berlakunya. Sebelum tahun 2016, dari tahun 2004 hingga tahun 2015 akhir itu, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) RI Nomor 527 tahun 2004. Kalau di Kemenperin RI ada peraturannya tahun 2008 itu terkait dengan tata cara pemberian izin, rekomendasi dan surat-surat keterangan itu ada tahun 2008 hingga 2016. Tapi khusus untuk importasi gula. Kalau untuk importasi gula rafinasi di Kepmenperindag RI Nomor 527 tahun 2004 dan Permendag RI Nomor 117 tahun 2015,” terangnya.
Dikatakannya, tahun 2015 hingga 2016, itu tidak dibedakan apakah perusahaan mengolah GKM menjadi GKP. “Klien kami izinnya jelas, Izin Usaha Industri (IUI). Dijelaskan di situ perusahaan klien kami bidangnya pemurnian gula. Bisa GKP, gula rafinasi, raw sugar atau GKM. Izinnya membolehkan dan ditegaskan oleh keterangan saksi dari Kemenperin RI,” ungkapnya.
Sementara, sambungnya, keterangan saksi yang baru diperiksa di persidangan baru sampai kepada keterangan saksi Gunaryo dari Kemendag RI. “Saksi Salomo belum diperiksa. Kami belum berkesempatan untuk bertanya. Khusus untuk keterangan saksi Nusa Eka sebentar di persidangan. Keterangannya tidak banyak. Tapi nanti pada sidang selanjutnya, kami akan bertanya beberapa hal,” katanya.
“Saksi Dirjen Dagri Kemendag RI Sri Agustine lingkupnya perdagangan di dalam negeri. Tapi saksi Sri Agustine memberikan keterangan tentang impor. Impor itu kan domainnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag RI. Saksi Sri Agustine tidak paham. Kalau dulu yang menjabat Dirjen Daglu Kemenperin RI Karyanto Supri tapi sudah meninggal dunia. Jadi saksi Sri Agustine tidak memiliki kompetensi terkait dengan importasi. Tapi saksi Sri Agustine banyak memberikan keterangan tentang impor, itu yang pertama,” tegasnya.
Kedua, imbuhnya, pemahaman saksi Sri Agustine, bahasanya perusahaan gula itu cuma dua, gula rafinasi dan GKP. “GKP diolah jadi tebu. Padahal, berdasarkan izin industri PT BMM walaupun tergabung dalam agri (pertanian) tapi memiliki izin GKM menjadi GKP. Biar ada nilai tambah atau added value. Saksi Sri Agustine mikirnya GKP berdasar dari tebu saja. Padahal, bisa diolah dari GKM. Raw sugar (GKM) bisa diolah jadi GKP. PT BMM memiliki izin itu dan pabriknya memiliki kemampuan. Saksi Sri Agustine hanya paham soal itu,” paparnya.
“Saksi Sri Agustine juga menjelaskan tidak ikut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) importasi gula,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (22/07/2025) masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Murgap)