Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Afrisani Putra Phonna SH (kedua dari kanan), Rosari Manik SH (pertama dari kanan) dan Irfan Indrabayu SH MH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/07/2025).
Begitu pula dengan terdakwa Charles Sitorus juga membacakan Pledoi untuk dirinya terkait kasus dugaan Tipikor importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL mengatakan, intinya Nota Pledoi yang dibacakan hari ini di muka persidangan, PT PPI ada 4 (empat) pokok-pokok pembelaan atas nama terdakwa Charles Sitorus dalam perkara importasi gula.
“Intinya, pertama, bahwa kerjasama PT PPI, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) Persero tidak dapat dijalankan karena Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900 terlalu rendah, sehingga PTPN dan PT RNI (Persero) menginginkan agar gula dibeli di harga lelang Rp10.300, sehingga tidak tercapai realisasi gula. Jadi harga HPP Rp8.900 itu bukan harga yang dipaksakan oleh JPU dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) karena harga yang tidak wajar. Pembelian gula oleh PT PPI di atas HPP. Jadi secara peraturan boleh dibeli di atas HPP itu sesuai keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP RI Kristianto yang mengatakan, boleh membeli di atas harga HPP,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, bahwa pertemuan-pertemuan dengan 8 produsen gula, perkenalan oleh Sri Agustine selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag RI merupakan pertemuan yang lazim dan biasa di dunia perdagangan. “Karena di dalam dunia dagang, boleh kita negosiasi dan boleh ketemu karena hanya menetapkan dan kita lihat skema kerjasamanya, barangnya seperti apa dan apabila nantinya ditugaskan oleh Kemendag RI untuk PT PPI dapat penugasan. Itu pun berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian bukan sepihak dari Kemendag RI. Jadi itu merupakan pembahasan bersama dan PT PPI tidak terlibat di dalamnya,” ungkap Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL dari lantor law firm JW & Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus membacakan Nota Pledoi di hadapan majelis hakim dan JPU di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
“Ketiga, tidak ada pemufakatan jahat (meeting of mind) antara produsen gula dan PT PPI karena tidak membicarakan mengenai fee atau iming-iming fasilitas komisi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar sebelum terbitnya penugasan kedua di dalam skema lelang atau pengadaan barang dan jasa. Dalam skema lelang atau tender tidak boleh namanya pengaturan spektek, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), harga dan segala macam dan itu terbuka untuk seluruh produsen. Sedangkan, PT PPI dan delapan produsen gula adalah jual beli biasa yang nantinya apabila ditunjuk PT PPI, maka baru bisa dijalankan. Selain itu, juga tidak ada dokumen-dokumen yang ditandatangani sebelum keluarnya penugasan dan sebelum Persetujuan Impor (PI) dikeluarkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, hukum perjanjian jual beli gula hanya ditandatangani setelah keluarnya PI tanggal 20 Januari 2016. “Lalu ditandatangani perjanjian jual beli gula PT PPI dan delapan produsen gula pada tanggal 22 Januari 2016,” katanya.
“Lalu setelah mendapatkan penugasan kedua, tidak ditetapkan pihak-pihak tertentu dan tidak ditetapkan HPP. Bahwa tidak ada mensrea (niat jahat) di penugasan kedua karena didahului yang mensyaratkan adanya PI. Setelah produsen mendapatkan izin PI baru berwenang meningkatkan menjadi jual beli gula,” katanya.
Menurutnya, penugasan dari mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong merupakan perintah jabatan yang sah. “Karena PT PPI tidak ikut dalam Rakortas dan hanya menjalankan penugasan dan berhasil dicapai mengendalikan harga gula oleh PT PPI dengan bekerjasama distributor melalui kantor cabang PT PPI di seluruh Indonesia maupun distributor dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Lalu terbukti Kemendag RI memberikan izin distribusi gula dan itu pun justru distribusi gula mempercepat proses sampai ke daerah-daerah terpencil dan Itu bagus untuk pelaksanaan Operasi Pasar (OP),,” terangnya.
Disebutkannya, PT PPI mengalami kesulitan finansial kolektibiltas 05 ketika mendapatkan penugasan, namun dari segala keterbatasan ternyata berhasil menjalankan dengan baik dan bahkan PT PPI mendapatkan keuntungan hingga Rp33 miliar. “Mengenai biaya kemahalan harga juga hanya berdasarkan asumsi dan potensi dan absurd (tidak jelas), sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan potensi, sehingga bukan basis, sehingga tidak terpenuhi salah satu unsur kerugian negara,” tegasnya.
“Keempat, dengan disahkan Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 tahun 2025, maka kerugian BUMN bukan kerugian negara. Pasal 4 merupakan Norma Terbuka, bahwa boleh impor untuk menjaga ketersediaan barang atau ketersediaan gula, bukan hanya impor di Gula Kristal Putih (GKP) tapi juga bisa impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP,” paparnya.
Dikatakannya, keuntungan Rp33 miliar yang didapat oleh PT PPI berdasarkan dari surat penugasan yang diberikan kepada PT PPI, selain swasta untung, PT PPI juga untung Rp33 miliar karena itu tujuan dari impor GKM ke GKP adalah memberikan added value (nilai tambah) bagi industri gula nasional. “Jadi tujuannya pun tercapai sesuai dengan kebijakan Pemerintah RI,” ucapnya.
“Terbukti surat penugasan kedua diberikan berdasarkan surat penugasan izin PI, sehingga terpenuhi Pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015. Dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, bahwa terdakwa Charles Sitorus tidak terbukti melakukan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sehingga kami harapkan majelis hakim terbuka dan tergerak hati nuraninya untuk berani melakukan putus bebas atau lepas (onslag) atas perkara importasi gula atas nama Charles Sitorus,” harapnya.
Agenda sidang selanjutnya, JPU mengajukan pembacaan Replik (Bantahan) secara tertulis atas pembacaan Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus pada Jum’at (11/07/2025). “Kita akan mendengarkan isi Replik JPU atas pembacaan Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Apakah kami akan mengajukan Duplik (Jawaban) atas pembacaan Replik JPU secara tertulis? Itu akan kami sampaikan usai pembacaan Replik JPU. Intisarinya, Duplik kami akan sama dengan Nota Pledoi dan tidak akan keluar dari intisari pokok-pokok pembelaan yang ada di Pledoi. Justru saksi yang dihadirkan oleh JPU keterangannya meringankan bagi klien kami. Itu bisa dijadikan saksi fakta bagi Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus, sehingga kami tidak mengajukan saksi fakta lagi karena sudah cukup, bahwa dari saks-saksi tersebut sudah membuat terang satu perkara,” katanya.
“Bahwa dengan status kolektibilitas 05 artinya kredit macet dan bank tidak mau mengeluarkan, sebenarnya. Tapi mungkin dengan persetujuan Kementerian BUMN boleh. Tapi dengan status dana kas cadangan hanya Rp200 miliar bisa menjalankan penugasan untuk pengadaan stok gula 200 ribu ton dengan nilai Rp1,7 triliun dan hasilnya berjalan dengan baik, bahkan PT PPI mendapatkan keuntungan Rp33 miliar berdasarkan laporan keuangan PT PPI tahun 2017 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, laporan BPKP RI dan keterangan saksi Firmansyah Tanjung Satya dan saksi Direktur Utama (Dirut) PT PPI Dayu Padmara Rengganis di persidangan, RKAP tahun 2017, karena itu merupakan hasil laporan keuangan di tahun 2016,” tandasnya.
Ada 5 (lima) butir Petitum Pledoi/Nota Pembelaan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus, pertama, menyatakan terdakwa Charles Sitorus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair JPU. Kedua, membebaskan terdakwa Charles Sitorus, oleh karena itu, dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memulihkan terdakwa Charles Sitorus dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serra martabatnya seperti semula. Keempat, memerintahkan terdakwa Charles Sitorus dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara segera setelah putusan diucapkan dan kelima, membebaskan biaya perkara kepada negara.
JPU dalam tuntutannya kepada terdakwa Charles Sitorus, memberikan hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdakwa Charles Sitorus diduga memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan HPP dan tidak melakukan kerja sama dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual GKP dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan GKM impor menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi GKR untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui OP dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles Sitorus disebutkan telah mengetahui PI yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. (Murgap)