Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL
Jakarta, Madina Line.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (04/07/2025).
JPU menuntut terdakwa Charles Sitorus dengan hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual Gula Kristal Putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi GKR untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui Operasi Pasar (OP) dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles Sitorus disebutkan telah mengetahui Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL keberatan terhadap tuntutan JPU memberikan hukuman empat tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta yang dibebankan kepada kliennya.
“Karena dari fakta-fakta di persidangan, justru malah mendukung dan meringankan klien kami (terdakwa Charles Sitorus). Nah, hal ini lah yang kita rasa cukup berat tapi kita akan melakukan Pledoi (Pembelaan) kepada klien kami. Semoga majelis hakim bisa membebaskan ataupun melepaskan (onslag) klien kami terkait dengan apakah keterangan saksi-saksi di muka persidangan dipakai sebagai fakta-fakta hukum dari JPU? Itu kembali kepada kewenangan JPU. Apakah menggunakan keterangan saksi? Itu adalah hak dari JPU,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Selain hukuman kurungan badan selama empat tahun kepada terdakwa Charles Sitorus yang dirasa keberatan, sambungnya, terdakwa Charles Sitorus juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. “Tentunya kami meminta hakim memberikan vonis bebas untuk terdakwa Charles Sitorus. Dari tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus pointer-pointernya pada intinya, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami (terdakwa Charles Sitorus) adalah penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan tentu PT PPI menjalankan penugasan dengan baik. Bahkan PT PPI mendapatkan apresiasi dan bisa mengendalikan harga gula nasional pada saat itu dan PT PPI mendapatkan keuntungan, sehingga point-point itu lah yang akan kami tuangkan dalam Pledoi yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada Kamis (10/07/2025),” terang Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL dari kantor law firm JW and Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
JPU dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Charles Sitorus, sama dengan yang ada di dalam tuntutan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, sehingga tidak perlu dibacakan kembali, langsung dibacakan amar petitum. “Kami tidak keberatan karena intinya yang dibacakan dalam tuntutan JPU sama dengan yang ada di dalam tuntutan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, sehingga tidak perlu dibacakan kembali,” katanya.
“Dengan pembacaan Pledoi kepada klien kami pada sidang selanjutnya, kami akan semaksimal mungkin membela klien kami sesuai keterangan saksi-saksi dan Ahli Ad-Charge (Ahli meringankan) buat klien kami dan berharap putusan majelis hakim bisa membebaskan klien kami atau lepas,” ungkapnya.
Ia mengharapkan semoga ada keadilan dalam putusan hakim nanti. “Rencananya, anggota tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus akan hadir semua pada sidang Kamis mendatang, pada saat pembacaan Pledoi yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ada 2 (dua) pembacaan Pledoi yakni dari terdakwa Charles Sitorus sendiri dan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus dan kami akan siapkan Pledoinya,” tandasnya. (Murgap)