Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH CLA CPL (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Afrisani Putra Phonna SH (pertama dari kiri), Rosari Manik SH (pertama dari kanan) dan lainnya di luar gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/06/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus yang didakwa turut serta dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (30/06/2025).
Agenda sidang hari ini, pemeriksaan saksi mahkota mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong dan terdakwa Charles Sitorus untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual Gula Kristal Putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi GKR untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui Operasi Pasar (OP) dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles Sitorus disebutkan telah mengetahui Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH mengatakan, keterangan saksi mahkota mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong tidak ada yang merugikan bagi kliennya.
“Intinya, keterangan saksi mahkota mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong membantu membuat terang perkara kliennya secara jelas. Maksud dari kebijakan Kemendag RI menugaskan kepada PT PPI apa dasarnya, alasannya yaitu kenapa harus impor gula mentah? Jadi bahwa saksi Thomas Trikasih Lembong ini menyampaikan, bahwa memang yang dibutuhkan impor gula mentah karena bisa memberikan nilai tambah bagi industri gula nasional yaitu pabrik-pabrik berputar lalu ada karyawan dan segala macam. Dibandingkan dengan GKP, GKP ketika didatangkan ke Indonesia ya sudah jadi GKP. Yang diuntungkan luar negeri. Jadi produsen luar negeri. Kalau yang diimpor GKP, ” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Selain itu juga, sambungnya, saksi mahkota Thomas Trikasih Lembong juga menyampaikan apresiasi kepada PT PPI karena PT PPI berhasil menjalankan penugasan dengan sangat baik. “Tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh PT PPI dalam melakukan OP, bahwa yang dilakukan OP oleh Kemendag RI melakukan pemantauan itu di bawah Harga Eceran setempat. Jadi mengenai distribusi ada D1 (Distribusi 1), D2 dan D3, itu justru malah mempermudah atau mempercepat tujuan dari Pemerintah RI yaitu melakukan penugasan. Jadi distribusinya lebih cepat sampai ke daerah-daerah terpencil. Itu justru menguntungkan, bahwa itu lah tujuan OP. Itu tidak ada larangan untuk melakukan distribusi ulang,” terang Dwi Laksono Setyowibowo SH MH dari kantor law firm JW and Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Terpenting, sambungnya, tujuannya adalah distributor ini menjual gula kepada konsumen di bawah Harga Eceran setempat. “Terkait Peraturan Mendag (Permendag) RI Nomor 117 tahun 2015 Pasal 4, menurut keterangan saksi mahkota Thomas Trikasih Lembong yang menandatangani peraturan tersebut, bahwa itu norma yang terbuka. Bahwa kalau yang dilakukan itu adalah impor GKP kebijakannya, itu tujuannya satu-satunya hanya untuk melakukan stabilisasi harga atau ketersediaan gula. Tapi apakah dalam rangka melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan gula, cadangan stok gula, apakah hanya GKP? Jawabnya tidak,” terangnya.
“Jadi dalam rangka ketersediaan gula itu tidak harus GKP. Bisa impor gula yang lain baik itu rafinasi dan gula mentah. Jadi norma di Pasal 4 itu adalah norma terbuka,” jelasnya.
Dicontohkan oleh saksi mahkota Thomas Trikasih Lembong, imbuhnya, bahwa obat untuk penyakit jantung adalah dengan melakukan operasi tapi apakah operasi itu satu-satunya jalan atau cara untuk menyembuhkan sakit jantung, tidak. “Karena banyak cara, bisa pakai obat, bisa pakai terapi, bisa pakai diet, herbal dan sebagainya,” katanya.
Dijelaskannya, Permendag 117 tahun 2015 ada mengatur mengenai PI. “Jadi dia menggunakan kewenangannya untuk memberikan PI gula mentah menjadi GKP karena di situ juga tidak ada aturan atau larangan lah untuk melakukan ketersediaan gula hanya GKP, bisa gula mentah menjadi GKP agar memberikan added value (nilai tambah) dan itu bukan keputusan dari Kemendag RI tapi hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 28 Desember 2015. Jadi itu kebijakan Pemerintah RI atau kebijakan negara untuk melakukan impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP. Jadi tidak ada meeting of mind antara klien kami (terdakwa Charles Sitorus) dan saksi mahkota Thomas Trikasih Lembong karena pertama, dari PT PPI tidak pernah terlibat ataupun rapat dan tidak pernah ikut di dalam pembahasan di Rakortas. Kedua, bahwa keputusan dari lintas kementerian adalah menyetujui adanya impor gula mentah dan menugasi PT PPI untuk melakukan impor gula, di dalam pembahasannya adalah impor gula mentah bukan GKP, impornya,” terangnya.
“Pemeriksaan terdakwa Charles Sitorus, intinya menerangkan apa yang dia alami pada saat itu sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Sesuai Tupoksinya dia menjabat, bahwa ketika dia masuk ke PT PPI sudah ada penugasan pertama dan sudah jalan. Sudah ada Surat Keputusan (SK) tim gula, sehingga dia hanya menggantikan tim yang ada dan hanya meneruskan kebijakan yang ada itu atas perintah dari dan juga atas pengetahuan direksi, Dirut dan Komisaris dilaporkan kepada Komisaris,” urainya.
Dikatakannya, ada 2 (dua) penugasan yakni pertama penugasan kepada PTPN dan PT RNI. “Penugasannya sudah berjalan dan sudah ada. Dia masuk ke PT PPI sudah ada penugasannya dan sudah berjalan dan dia hanya meneruskan lalu keluar penugasan kedua. Kenapa harganya tidak mengacu kepada penugasan pertama? Karena memang tidak terealisasi PTPN dan PT RNI. Tidak mau PTPN dan PT RNI membeli di harga Rp8900 per Kilogram (Kg). PTPN dan PT RNI maunya membeli di harga lelang, sehingga tidak mungkin dilakukan kerjasama,” tegasnya.
“Oleh karena itu, ada penugasan kedua, yaitu PT PPI bisa bekerjasama dengan produsen gula swasta yang dapat mengimpor gula mentah menjadi gula jadi untuk memberikan nilai tambah tadi,” katanya.
Disebutkannya, mengenai alasan-alasannya, PT PPI tidak mengetahui karena PT PPI hanya mendapat penugasan perintah jabatan untuk melaksanakan dan itu berhasil dan mendapat apresiasi. “Mengenai distributor-distributor, dan mengenai produsen gula itu juga di profiling karena yang diminta oleh Kemendag RI meminta kerjasama dengan beberapa produsen karena ini sifatnya jual beli, maka boleh kerjasama dengan siapa saja termasuk dengan produsen. Tapi itu tidak serta merta dijalankan. Tapi ada profiling-profiling dan ada pengecekan yang dilakukan oleh PT PPI. Ternyata permah bekerjasama di tahun 2012, PT PPI mampu secara keuangan. Mereka punya pabrik dan segala macam dan terutama mereka mendapat PI dari Kemendag RI,” tuturnya.
“Distributor juga mempercepat untuk proses distribusi lalu juga ada pakta integritas. Kemudian, ada imbauan kepada produsen gula tujuannya menjual di Harga Eceran setempat. Jadi tidak serta merta langsung dijalankan tapi ada pertimbangan-pertimbangan di PT PPI ini bisa bekerjasama dan faktanya, PT PPI mendapatkan keuntungan dari keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan di muka persidangan, kurang lebih sebesar Rp33 miliar,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (04/07/2025) dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa Charles Sitorus. “Kita lihat saja tuntutan jaksa. Dari fakta-fakta yang ada dan saksi-saksi yang sudah ada di sidang yang sudah berjalan. Nanti kita lihat bagaimana tuntutan jaksa. Apa yang terbukti di persidangan, dan berapa tahun tuntutannya jaksa? Tapi itu kan kewenangan jaksa untuk memberikan tuntutan. Tapi kami harap tuntutannya tidak tinggi-tinggi karena fakta persidangan tidak menguatkan adanya meeting of mind, tidak ada pemufakatan jahat atau mensrea yang dilakukan oleh klien kami. Seharusnya, jaksa tidak menuntut tinggi. Tapi itu kewenangan jaksa,” katanya.
“Dalam nota pembelaan (pledoi) kami nanti akan berupaya baik (best effort) maksimal kepada klien kami. Nota pembelaan kami akan kita rangkum keterangan saksi-saksi baik itu saksi ahli dari jaksa dan saksi dari kami. Kemudian, keterangan terdakwa Charles Sitorus akan kita rangkum dan kita akan melakukan pembelaan mana fakta-fakta meringankan klien kami dan segala macam,” paparnya.
Ia mengharapkan pembelaan bagus dan keterangan saksi bagus dan bisa maksimal putusannya. “Harapan kami klien kami bebas atau lepas (onslag) dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tandasnya. (Murgap)