Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Arie Soelistyo SH MH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/05/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020 hingga 2023, Arief juga diduga menerima uang dari kasus tersebut dan terdakwa lainnya yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020 hingga 2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019 hingga 2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manager Akuntansi PT IGM periode 2022 hingga 2023 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/05/2025).
Sidang pembacaan dakwaan Arief digelar bersama 3 (tiga) terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (17/03/2025). “Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Dirut PT Indofarma dan Komut PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp377.491.463.411,23 (Rp377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa membagi kerugian negara dalam kasus ini dalam 2 (dua) kategori yakni pertama, pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara dalam bentuk uang atau barang yang seharusnya tidak dikeluarkan; Kedua, kategori hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki atau diterima. Kerugian negara Rp377,4 miliar ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh auditorat utama investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor 74/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
Jaksa merinci kerugian negara Rp377,4 miliar ini berasal dari pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd sebesar Rp12.392.458.720,33. Pengeluaran dana PT IGM untuk pembayaran produk TeleCTG yang lebih besar dari nilai invoice sebesar Rp4.500.000.000.
Pengeluaran dana PT IGM kepada PT MMU untuk uang muka pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Hazmat sebesar Rp18.000.000.000. Pengeluaran dana seolah-olah salah transfer kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU dan PT HNTI sebesar Rp24.350.000.000, pengeluaran dana melalui transaksi fiktif pada FMCG sebesar Rp135.293.909.733.
Kemudian, pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara sebesar Rp35.000.000.000, deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik di Bank OK! sebesar Rp12.035.377.315, pengeluaran dana PT IGM untuk membayar bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik sebesar Rp1.530.000.000. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori pertama ini sebesar Rp243.101.745.768,33.
Lalu, kerugian negara dari kategori kedua, berupa sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi sebesar Rp6.418.478.533,90. Piutang macet PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik sebesar Rp56.679.197.982.
Kemudian, piutang PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI sebesar Rp68.250.000.000. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT IGM, namun tidak diterima atas kegiatan TeleCTG sebesar Rp1.650.000.000.
Ada juga imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM sebesar Rp1.392.041.127. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori kedua ini sebesar Rp134.389.717.642,90.
Jaksa mengatakan, kontrak kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan PT Indofarma juga dilakukan tanpa Feasibility Study (FS) atau Uji Kelayakan, tanggal pembukuan dibuat mundur (back date), hingga akal-akalan agar seolah-olah mencapai target keuntungan tahunan. Persekongkolan ini juga diduga memperkaya Arief dan kawan-kawan (dkk) serta sejumlah korporasi terkait.
“Perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Dirut PT Indofarma dan Komut PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, kasus ini diduga telah memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp12.392.458.720,33 atas pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4.500.000.000.
Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp18.000.000.000 atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD Hazmat kepada PT MMU. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp24.350.000.000 atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13.000.000.000, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3.000.000.000 dan PT MMU sebesar Rp8.350.000.000.
Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu yang berasal dari transaksi pengeluaran dana Unit Bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135.293.909.733. Memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp35.000.000.000 yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka.
Memperkaya PT Promedik sebesar Rp12.035.377.315 atas pencairan deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK! yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik, memperkaya PT Promedik sebesar Rp1.530.000.000 atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK!. Memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp6.418.478.533,90 atas sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi.
Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp56.679.197.982 atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp68.250.000.000 atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas, dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.
Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp1.650.000.000 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu sebesar Rp1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM.
Jaksa meyakini Arief dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Direktur Keuangan PT Indofarma Heri Trianto untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Arie Soelistyo SH MH mengatakan, keterangan saksi Direktur Keuangan PT Indofarma Heri Trianto cukup baik.
“Karena ini yang kita harapkan, bahwa dari mulai dakwaan JPU, kemudian dari saksi-saksi permasalahkan, bahwa ada teknis pembayaran yang disalahgunakan klien kami selaku Dirut PT Indofarma pada saat itu. Perjanjian kerjasama itu oleh pihak PT SWS (Hk) Ltd. Namun faktanya, dipertanyakan mengapa pembayarannya kepada PT Zhongke yang berada di China itu,” ujar Arie Soelistyo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Artinya, sambungnya, tadi sudah terungkap secara fakta dan jelas, bahwa terkait permasalahan pembayaran tersebut, kliennya tidak pernah mengetahui sama sekali proses ditransfer ke PT Zhongke atau tidak. “Klien kami hanya menjalankan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tentunya dari ada Keputusan Presiden (Keppres) dan perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI), bahwa saat itu Covid-19 bencana darurat dan PT Indofarma diminta untuk mengadakan pembelian dan pengadaan masker untuk menanggulangi Covid-19 pada saat tahun 2020,” kata Arie Soelistyo SH MH dari Kantor Law Firm Dr
Putra Kaban SH MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus ini.
Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada hari ini sangat meringankan bagi kliennya. “Artinya, bukan hanya meringankan tapi juga membuktikan, bahwa perbuatan pembayaran kepada PT Zhongke itu tidak ada perintah dan intervensi dari terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto. Artinya, ini murni ada kelalaian dari Direktur Keuangan PT Indofarma yang tidak melihat secara jelas dokumen-dokumen yang diberikan dari Manager Keuangan PT Indofarma,” jelasnya.
Pada sidang kali ini, terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto juga menunjukan kepada majelis hakim, terkait dengan Keppres, bahwa penanganan Covid-19 untuk masker lebih tepatnya dalam menanggulangi Covid-19 yang akan penyebarannya tidak terlalu meluas, makanya BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI pada saat itu salah satunya PT Indofarma untuk mengadakan dan membeli masker untuk menangani atau meredam penyebaran Covid-19. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (23/05/2025).
“Pada Jum’at, klien kami akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Keuangan Negara,” terangnya.
Pada Jum’at juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa. “Untuk persiapan kita, kita ikut alur saja dan nanti klien kita juga akan membawa bukti-bukti dan fakta-fakta sesuai keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa dapat melihat, bahwa tidak semata-mata kerugian ini bisa berdiri sendiri oleh kliennya sebagai Dirut PT Indofarma pada saat itu. “Artinya, tidak semata-mata tindak kejahatan dilakukan oleh klien kami selaku Dirut PT Indofarma,” tandasnya. (Murgap)