Lauren Harianja SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan ke-11 perkara dugaan Tipikor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode 2015 hingga 2019 Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel 2019 Rusbani, dan mantan Kadis ESDM Kepulauan Babel 2021-2024 Amir Syahbana, dengan dugaan kerugian negara Rp300 triliun dan pasal yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (23/09/2024).
Dalam sidang kali ini, dihadirkan 5 orang saksi yakni Dedi, Reno, dan 3 lainnya atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum. Kuasa Hukum terdakwa mantan Kadis ESDM Babel periode 2015 hingga 2019 Suranto Wibowo, Lauren Harianja SH MH mengatakan, pasal yang disangkakan oleh jaksa kepada kliennya itu adalah kerusakan lingkungan di IUP PT Timah kepada kliennya.
“Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo ini menerbitkan untuk Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan smelter swasta yang dipakai di IUP perusahaan swasta. Tapi ini ada kerjasama antara perusahaan smelter swasta dan PT Timah di IUP PT Timah,” ujar Lauren Harianja SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Pertanyaannya, kalau pekerjaan itu di IUP PT Timah, yang dipakai RKAB PT Timah atau RKAB Dinas ESDM Babel?” tanyanya.
Ia menjelaskan, tentu RKAB yang dipakai RKAB PT Timah. “Kalau RKAB PT Timah diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI). Kalau RKAB untuk perusahaan smelter swasta yang menerbitkan dari Dinas ESDM,” terang Lauren Harianja SH MH dari kantor law firm Lauren Harianja and Partner yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim).
Menurutnya, ada 2 (dua) hal yang tidak nyambung dalam dakwaan jaksa ini. “Hal yang mau dibuktikan oleh jaksa itu adalah kerusakan lingkungan di IUP PT Timah. Tapi yang tadi itu kan di IUP permohonan RKAB di perusahaan swasta. Jadi tidak nyambung. Jadi saya belum melihat, bisa dibuktikan oleh jaksa terjadinya kerusakan lingkungan di IUP PT Timah ini karena perbuatan perusahaan swasta. Itu kan dua hal yang berbeda. RKAB yang dipersoalkan, RKAB ini dipakai di IUP perusahaan swasta. Tapi kalau dipakai untuk IUP lain, tidak akan berguna. Harus pakai RKAB IUP itu bekerja,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini belum dapat dibuktikan, kerusakan lingkungan di IUP PT Timah itu karena kegiatan pertambangan perusahaan smelter swasta. “Keterangan saksi tidak memberatkan buat klien kami karena saksi menceritakan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Babel. RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Babel hanya berguna di IUP perusahaan swasta bukan di IUP PT Timah karena skup (ruang lingkup) daripada dakwaan jaksa itu kan terjadi dugaan kerusakan lingkungan di IUP PT Timah. Terjadi dugaan illegal mining (pertambangan illegal) di PT Timah,” katanya.
“Sampai dengan sekarang, belum bisa dibuktikan oleh jaksa, siapa sih pelaku illegal mining itu? Siapa sih yang melakukan kerusakan lingkungan itu? Itu belum bisa dibuktikan. Kalau jaksa bisa membuktikan, kecuali tadi karena illegal mining itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap pelakunya dan polisi bisa membuktikan. Tapi ini kan belum,” paparnya.
Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo menerbitkan RKAB tidak memenuhi syarat dan tidak ada pengawasan pembinaan. “Terkait pengawasan pembinaan itu di IUP perusahaan swasta bukan di IUP PT Timah. RKAB dari 2015 hingga 2019 itu aturan hukumnya tidak ada. Itu sudah diterangkan oleh saksi-saksi pada sidang sebelumnya. Tapi yang jelas dan paling menyolok, belum bisa dibuktikan oleh jaksa kerusakan lingkungan PT Timah itu karena apa? Illegal mining itu di IUP PT Timah siapa pelakunya?” tanyanya lagi.
Sidang hari ini adalah sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 60 orang saksi dihadirkan di muka persidangan. Hari ini saksi masih dihadirkan oleh jaksa,” tuturnya.
“Klien kami akan menghadirkan saksi yang meringankan (saksi Ad-Charge) dan saksi ahli,” ucapnya.
Ia menegaskan, keterangan saksi yang sudah dihadirkan di muka persidangan sejak 02 September 2024 oleh jaksa, belum bisa dibuktikan dugaan kerusakan lingkungan di IUP PT Timah, bahwa dugaan illegal mining di PT Timah itu karena perbuatan RKAB. (Murgap)