Tundjung
Jakarta, Madina Line.Com – Koordinator Substansi Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Direktorat Bina Pemeriksaan (Bina Riksa) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Tundjung mengatakan, Kemnaker RI sangat setuju dengan pemenuhan hak anak untuk tidak boleh bekerja. “Hak anak untuk tumbuh kembang. Hak anak untuk mendapat pendidikan dan hak anak untuk bermain, istirahat dan hak anak berkaitan dengan berkembang sesuai dengan usianya,” ujar Tundjung kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui pada sebuah acara diskusi tentang Pengawasan Pekerja Anak yang digelar di Jakarta, Jum’at (14/06/2024).
Tundjung yang menjadi salah satu narasumber dalam acara ini menjelaskan, kalau di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, jelas tidak memberi toleransi anak untuk bekerja. “Apalagi, pekerjaan buat anak dengan resiko kerja terburuk. Seperti jenis pekerjaan membahayakan keselamatan, kesehatan dan moral,” terangnya.
“Memang dari sisi pengawasan yang kita awasi tadi anak yang dipekerjakan. Memang kalau kita bicara kaitan dengan pekerja anak, mungkin karena ketidakberdayaan ekonomi keluarga, itu yang nomor satu, ” tegasnya.
Kedua, sambungnya, masalah budaya tapi itu tidak banyak. “Paling dominan karena ketidakberdayaan ekonomi keluarga, sehingga anak harus terjun dan terjerumus di dunia kerja,” paparnya.
“Akar masalahnya masalah ekonomi, makanya anak harus bekerja. Intervensi negara terhadap keluarga yang memiliki masalah ekonomi itu yang penting agar keluarga sejahtera tentu anak tidak perlu bekerja,” katanya.
Namun demikian, imbuhnya, orang tua tidak ingin melihat anaknya hidup sengsara. “Intinya, anak harus sekolah agar punya cita-cita hidup anaknya bisa lebih baik,” ungkapnya.
“Kemnaker RI punya sinergitas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemnaker RI sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Jadi tidak bisa kita tangani sendiri masalah pekerja anak,” tandasnya. (Murgap)