Arif Sulaiman SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tipikor pada pembangunan dan perbaikan rel kereta api (KA) di Jawa, Sumatera dan Sulawesi yang dilakukan oleh anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan 2 terdakwa yakni Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) sampai dengan Februari 2023 dan Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin siang (31/07/2023).
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan kedua terdakwa untuk mendengarkan keterangan dan penjelasannya di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa VP PT KAPM Parjono, Arif Sulaiman SH MH mengatakan, keterangan kliennya di muka persidangan bagus.
“Bagus keterangan terdakwa Parjono di muka persidangan. Harusnya klien saya terdakwa Parjono sebagai pelaku pasif yaitu pelaku yang dipaksa saja untuk memberikan sesuatu,” ujar Arif Sulaiman SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dari keterangan terdakwa Parjono di muka persidangan, bahwa dirinya mengaku ada tekanan dan ancaman dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Fadliansyah untuk memberikan commitment fee (uang komitmen) karena perusahaan kliennya menang tender dan menang lelang proyek, dan untuk mendapatkan sesuatu dari kliennya, maka PPK DJKA Fadliansyah melakukan hal itu. “Dengan membawa-bawa institusi lain. Dengan membawa-bawa nama orang lain agar klien saya terdakwa Parjono mau menyerahkan sesuatu,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (09/08/2023) dengan mendengarkan tuntutan JPU untuk kedua terdakwa. “Persiapan kami akan mendengarkan pokok materinya saja dari tuntutan JPU yang dibacakan,” terangnya.
Ia mengharapkan adanya keadilan buat terdakwa Parjono dan dari sisi JPU bisa meringankan tuntutannya dan Hakim Yang Mulia dalam putusannya ada pertimbangan lain, bahwa kliennya bukan pelaku aktif tapi pasif. (Murgap)