Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (pertama dari kanan), foto bersama Gunawan Raka SH MH (kedua dari kanan) dan Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (04/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah mendengarkan pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya mendengarkan saja pembacaan Replik (Sanggahan) JPU atas pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Johny M Samosir.
“Kita sudah katakan dari dulu, bahwa apa yang menjadi tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. JPU hanya membahas apa yang dikatakan oleh saksi-saksi yang sudah dipersiapkan dari pihak kepolisian,” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Bahkan, sambungnya, Barang Bukti (BB) belum ada, sudah berani JPU melakukan pemberkasan lengkap atau P-21, itu sebenarnya sudah tidak benar. “Pilihan Kebenaran bagi majelis hakim dalam memutuskan Perkara Penggelapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) terhadap terdakwa Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir dalam suatu pidato ilmiah Dahlan Iskan mengatakan, bahwa zaman sekarang melalui media sosial (medsos) ada Kebenaran dan Kebenaran Baru. Kebenaran yang selama ini dikenal adalah berdasarkan fakta dan kenyataan yang benar sementara Kebenaran Baru berdasarkan persepsi yang diframing (dibingkai) dan didukung oleh para buzzer menjadi benar,” ungkapnya.
Dalam kasus Johny M Samosir, sambungnya, persidangan sudah cukup panjang, JPU mendakwa Johny M Samosir menggelapkan 64 sertifikat tanah, dalam fakta persidangan, JPU tidak bisa membuktikan karena obyek dakwaan bukan milik Pelapor dan tidak termasuk barang yang diperjualbelikan antara PT KPP dan PT VDNIP, sehingga tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan tapi berdasarkan persepsi dari saksi yang dibuat oleh penyidik yang memframing tanpa Barang Bukti (BB) yang masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) ditambah keterangan Ahli, bahwa terdakwa Johny M Samosir melakukan penggelapan 64 sertifikat tanah. “Setelah jawaban JPU terhadap Nota Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johny M Samosir, tinggal lah hakim memutuskan apakah memutuskan dengan Kebenaran atau dengan Kebenaran Baru,” terangnya.
“Apabila hakim memutuskan dengan Kebenaran, terdakwa Johny M Samosir seharusnya bebas. Manakala hakim memutuskan berdasarkan Kebenaran Baru, terdakwa Johny M Samosir akan diputus bersalah,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan kepada hukum positif dan fakta-fakta di persidangan, maka sudah seharusnya majelis hakim memutuskannya berdasarkan pada kebenaran yang materil, dilarang memutus berdasarkan pada kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang tidak ada relevansinya dengan fakta-fakta persidangan. “Apabila hanya semata-mata mencari kesalahan, maka kesalahan apa pun yang tidak ada dalam rumusan unsur dapat dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan. Namun, apabila majelis hakim berdasarkan pada hati nurani dan tujuan Hukum Acara Pidana yaitu mencari kebenaran materil, maka keadilan yang hakiki akan tercapai,” tuturnya.
“Tentunya sesuai fakta persidangan, terdakwa Johny M Samosur tidak terbukti dan harus dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” harapnya.
Semoga majelis hakim, imbuhnya. dapat memutuskan perkara kliennya ini dengan berdasarkan keadilan dan prinsip-prinsip hukum. “Termasuk lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tandasnya. (Murgap)