Donce Andrianto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 44 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk kedua kali terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/05/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Djr Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Dir Op dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Adapun saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada hari ini berjumlah 5 saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Kuasa Hukum dari tiga terdakwa. Kelima saksi yang dihadirkan di muka persidangan yakni Komisaris Utama (Komut) PT SI Joko Purwo Gemboro, Dian M Nur selaku Direktur Utama (Dirut) PT SI periode tahun 2018 hingga 2021 dan Muhammad Haris Susanto sebagai Dirut PT SI yang masih menjabat hingga kini.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode tahun 2016-2018 Anjar Niryawan, Donce Andrianto SH MH mengatakan, bahwa kliennya otomatis menjalankan perintah dari atasan dalam proyek SKEBP daging sapi dan rajungan. “Semua proyek SKEBP daging sapi dan rajungan tidak ada menggunakan uang negara maupun PT SI. Berdasarkan bukti di persidangan, tidak ada dana yang dikeluarkan untuk menjalankan proyek ini tapi semua dana dibiayai oleh pihak investor Singapura,” ujar Donce Andrianto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dalam fakta di muka persidangan dikatakan, bahwa kliennya menjalankan perintah atasan dan dalam kesaksiannya tidak ada dana yang dibayarkan atas tagihan yang dilakukan oleh DBS Bank dalam hal ini. “Jadi tidak ada tagihan yang sudah dibayarkan oleh PT SI seperti keterangan saksi dalam persidangan tadi. Saksi menyatakan, tidak ada bukti pembayaran. Jadi selama ini masih belum ada pembayaran dan peran saksi di sini tidak ada sama sekali untuk kegiatan ini,” ungkap Donce Andrianto SH MH dari Kantor Law Firm Donce Andrianto and Partner yang berlokasi di Jalan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ini.
Ia yang didampingi oleh
Anggota Tim Kuasa Hukumnya Irwing SH dan Lukas SH mengatakan, SKEBP daging sapi dan rajungan adalah proyek yang bagus, dalam artian untuk skema kredit dan didukung juga oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Untuk apa SKEBP itu digunakan? Untuk menggantikan produk Letter of Content (L/C) guna mengelola daging sapi biar harganya tidak mahal dan produk rajungan juga sama,” katanya.
Dijelaskannya, SKEBP itu digunakan untuk meningkatkan ekspor sebagai pengganti L/C yang umum. “Untuk menjalankan proyek ini, memang ini yang disebut sebagai pilot proyek, memang proyek awal. Memang harus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak bisa dilaksanakan dengan sistem prosedur. Itu yang kadang-kadang yang menghambat dalam sektor bisnis untuk melakukan upaya-upaya meningkatkan pemasukan atau pendapatan dari perusahaan atau dalam arti BUMN karena perusahaan negara,” paparnya.
“Di dalam suatu inovasi yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Isworo dengan SKEBP itu adalah untuk sistem meningkatkan pendapatan dan juga untuk membuat suatu perusahaan atau membuat pendapatan perusahaan bisa meningkat, dalam hal ini perusahaan BUMN. Juga untuk proyek daging sapi itu bisa memberikan harapan harga sapi itu bisa lebih murah,” ungkapnya.
Dikatakannya, tapi karena keputusan manajemen proyek SKEBP ini dianggap sebagai proyek yang tidak sesuai dengan core bisnis (bisnis utama) dan tidak ada prosedur yang dilalui, padahal proyek ini yang dilakukan itu seperti yang diungkapkan oleh Direktur PT SI yang baru, bahwa proyek SKEBP daging sapi dan rajungan ini sebagai proyek percontohan. “Proyek ini awalnya sudah berjalan. Berhasil diapresiasi oleh siapa? Diapresiasi oleh Wantimpres dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan mengatakan, bahwa proyek SKEBP daging sapi dan rajungan ini bagus untuk dijalankan,” tegasnya.
“Keterangan dari Komut PT SI di muka persidangan juga mengatakan hal tersebut. Dikatakannya di awal proyek SKEBP daging sapi dan rajungan sempat berjalan,” terangnya.
Sebenarnya, sambungnya, kerugian kalau bisa diselesaikan dengan secara damai itu lebih bagus. “Karena pada saat itu juga ada masukan dari pihak terkait seperti dari Jaksa Muda Pengadilan Tata Usaha Negara (Jamdatun), “Bagaimana kalau proyek SKEBP daging sapi dan rajungan ini diselesaikan secara damai saja? Jangan sampai rugi”. Karena kan kalau rugi ke mana-mana. Karena kan merugikan semua pihak sampai dikeluarkan banyak biaya. Seperti PT SI menyampaikan sampai keluar biaya hingga mencapai Rp10 miliar untuk biaya masalah hukum,” ungkapnya.
“Klien saya itu posisinya sebagai Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI. Berdasarkan fakta di persidangan, proyek klien kami itu memberikan keuntungan atau margin dari PT SI itu sekitar Rp850 miliar dari total Rp1 triliun. Jadi hampir 80%,” ujarnya.
Ia menyebutkan, mereka diusulkan sebagai orang yang mempunyai potensi. “Bambang Isworo itu adalah orang memiliki kreatifitas untuk memberikan gebrakan atau dorongan agar usaha daging sapi dan rajungan bisa lebih maju. Itu juga ide. Sebenarnya, kalau mau lebih aman, ngapain kita capek-capek. Buat saja proyek baru. Karena kondisi saat itu memungkinkan untuk memberikan masukan ke perusahaan,” ucapnya.
Dikatakannya, sekarang dikatakan proyek SKEBP itu tidak sesuai dengan core bisnis dan apa nih, pilot proyek memang. “Jadi tidak harus sesuai dengan laporan. Tidak harus seperti itu sih,” katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya dukungan ide pada proyek SKEBP daging sapi dan rajungan yang bagus dan mendapat dukungan yang baik, bisa mendapat dukungan luas. “Jadi dalam perkara ini ada tagihan dari Rabobank yang berkaitan dengan daging sapi dan DBS Bank terkait dengan rajungan. Posisi yang perlu kita verifikasi lagi nanti, apa posisi dari pihak DBS Bank menagih ke PT SI? Nanti dalam persidangan berikutnya akan lebih mendalam lagi,” paparnya.
“Proyek ini didanai menggunakan dana asing. Tapi adanya tagihan yang perlu kita verifikasi lebih lanjut kenapa bisa terjadi tagihan tersebut. Itu yang perlu kita perdalam,” ungkapnya.
Kliennya, sambungnya, masuk ke perkara ini karena ada parat saja di dalam proyek SKEBP daging sapi dan rajungan. “Yang sentral dalam perkara ini adalah Direktur Operasional PT SI,” tandasnya. (Murgap)