Kuasa Hukum terdakwa Hamdan, Anis Fauzan SH (pertama dari kanan) foto bersama tim Kuasa Hukumnya Tan Akmal Hidayat SH (tengah) dan Mahajun Ritonga SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/03/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tipikor pada Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Hamdan dan Irianto selaku Direktur PT Dor Ma Uli (DMU) di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/03/2023).
Dalam perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, dari hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Adapun pasal yang didakwakan untuk Hamdan dan Irianto adalah Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 7 (tujuh) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Ketujuh saksi tersebut yakni Merry, Bondy, Tata, Sudrajat dan lainnya.
Kuasa Hukum terdakwa Hamdan, Anis Fauzan SH dari Managing Partner dari kantor Ideality Law Firm satu tim Kuasa Hukum dengan Tan Akmal Hidayat SH, Mahajun Ritonga SH, Andi SH dan Khairul SH yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel) ini mengatakan, dari ketujuh saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan hari ini, hanya 4 (empat) saksi yang berkaitan dengan kliennya yakni saksi Merry, Bondy, Tata dan Sudrajat. “Keterangan saksi Sudrajat di muka persidangan sesuai apa yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjelaskan, apa yang pernah dikasih keterangan kepada penyidik,” ujar Anis Fauzan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tapi pointnya sebenarnya bukan di situ. Pointnya dalam kasus ini kasus E-Catalog pertama tahun 2015. Ingat gak waktu itu, Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) agar melakukan pembelian barang dan jasa melalui sistem E-Catalog tidak lagi lewat lelang umum. Tapi lewat E-Cataloge. Kenapa? Untuk meminimalisir adanya kongkalikong antara penyedia jasa dan pengguna jasa,” katanya.
Dikatakannya, karena ada Instruksi Presiden (Inpres) RI itu semua dinas membeli E-Catalog. “Kemudian, karena perkara ini adalah perkara E-Catalog pertama, sistem E-Catalognya belum sempurna, sehingga banyak kekurangan dan segala macam. Apa yang ditayangkan di dalam E-Catalog saat ini dianggap tidak sesuai dengan specs (spesifikasi). Bukan spesifikasi ukurannya ya tapi merknya itu selama ini diklaim dari Amerika Serikat (AS). Nama merknya Pakat. Rupanya di AS tidak ada nama merk tersebut,” ungkapnya.
“Keterangan dari saksi Merry di muka persidangan juga menjelaskan, dirinya juga tidak tahu barang Pakat ini dari AS atau bukan. Pihak yang tahu merk tersebut dari AS atau bukan adalah PT DMU,” katanya.
Sementara, sambungnya, keterangan saksi Bondy dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI ketika ditanya terkait merk Pakat itu terdaftar sebagai merk miliknya PT DMU di Kemendag RI, tidak terdaftar. “Tapi PT DMU terdaftar sebagai perusahaan penyedia barang alat-alat berat di Kemendag RI,” terangnya.
“Sejauh ini, keterangan saksi di persidangan tidak bisa kita menyimpulkan memberatkan atau meringankan untuk klien kami. Semua saksi yang hadir di persidangan sudah pasti memberatkan klien kami. Kalau saksi meringankan nanti itu akan ada saksi Ad-Charge,” pungkasnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan membawa saksi Ad-Charge ketika semua saksi fakta sudah dihadirkan dan memberikan pembuktian dan diperiksa semua di muka persidangan. “Ada waktunya nanti kita diberikan untuk menghadirkan saksi Ad-Charge (saksi meringankan) dan Ahli dari kita,” urainya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (04/04/2023) masih menghadirkan saksi atas permintaan dari JPU dan total orangnya ada 5 (lima) orang saksi. “Harapan saya, supaya persoalan ini terbuka selebar-lebarnya dan menjadi terang benderang, pihak yang benar tidak disalahkan dan pihak yang salah tidak dibenarkan,” harapnya.
Menurutnya, hal yang paling inti dalam perkara ini karena perkara ini menyangkut E-Catalog adalah kasus pertama. “Perkara ini tidak ada masalah utang piutang. Menjadi persoalan dalam perkara ini produk yang dibeli merk Pakat yang diklaim dari AS rupanya produk tersebut bukan berasal dari AS, sehingga kemudian tidak sesuai dengan specs dalam E-Catalog,” ucapnya.
“Apakah produk itu lebih berkualitas dengan produk yang buatan dari AS? Kita tidak tahu. Tapi yang jelas, hingga hari ini sejak tahun 2015, alat-alat tersebut masih dipakai oleh dinas,” tegasnya.
Menurutnya, perkara ini bukan total loss (kerugian) negara. “Artinya, barang itu masih berjalan dan masih ada serta masih dipakai,” tandasnya. (Murgap)