Yonatan Christofer SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun kepada terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik PT Meraseti Group dan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dalam perkara dugaan Tipikor Persetujuan Impor (PI) baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/03/2023).
Putusan hakim untuk kedua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun hukuman penjara untuk terdakwa BHL dan 10 tahun hukuman penjara untuk terdakwa Taufik. Sementara, terdakwa Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemendag RI periode 2017 hingga 2018 dan Kepala Seksie (Kasie) Barang Aneka Industri periode 2018 hingga 2020 pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ditjen Daglu Kemendag RI) diputus bebas murni dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.
Namun, dalam amar tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara 8 (delapan) tahun untuk terdakwa Tahan Banurea. Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik PT Meraseti Group, Yonatan Christofer SH MH mengatakan, apa pun putusan pengadilan ia menghormatinya.
“Tapi kan dengan adanya putusan pengadilan terhadap perkara kliennya ini, ada satu kebenaran yang didapatkan, bahwa terkait perkara ini, terdakwa Tahan Banurea dibebaskan dan tidak terlibat. Artinya, hal ini yang harus kita pertanyakan, kalau memang terdakwa Tahan Banurea tidak terlibat lalu siapa yang bertanggung jawab dari Kemendag RI,” ujar Yonatan Christofer SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena tidak mungkin Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 diterapkan tanpa adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tadi dikaitkan kepada Chandra. Sedangkan, Chandra sendiri sudah meninggal dunia sejak tahun 2019. Namun, pembuktian dalam persidangan ini juga kita pertanyakan. Versinya siapa yang dipakai. Karena tidak ada mengcounter ataupun menjelaskan, baik itu transkrip maupun aliran dana, tidak ada Chandra dalam persidangan ini dibuktikan,” katanya.
“Kita berupaya tetap mengambil upaya hukum. Cepat atau lambat pasti kita ajukan. Dari perkara ini, kita dapat bersyukur, sedikit demi sedikit sudah terbuka. Namun, tidak terbuka secara lamgsung. Tapi kita berharap sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inchraat), kita akan berupaya,” jelasnya.
Menurutnya, upaya hukum yang akan dilakukannya adalah menyiapkan memori banding untuk kliennya terhadap putusan pengadilan. “Karena tadi kan dalam putusan pengadilan sendiri itu semua hasil meng-copy paste (copas) dari tuntutan JPU. Tidak ada satu hal yang baru kan tadi kita sama-sama dengar yang dibacakan oleh majelis hakim,” terangnya.
“Kita menyiapkan nota memori banding selama 7 (tujuh) hari ke depan,” tegasnya.
Dijelaskannya, isi memori banding yang akan dimasukannya adalah fakta-fakta di persidangan, yang tidak diungkapkan dalam putusan majelis hakim. “Dengan kebetulan kami mempunyai rekaman sidang. Apa dan siapa saksi yang dihadirkan dan apa keterangannya. Semua kita punya datanya. Nanti itu yang akan kita lampirkan dalam memori banding kita,” tandasnya. (Murgap)