Refman Basri SH MBA
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan korup terkait Perizinan Ekspor (PE) minyak sawit alias crude palm oil (CPO) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (04/01/2023).
Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias CPO ini mendakwa 5 (lima) terdakwa yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Dirjen Daglu Kemendag RI) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager (SM) Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Korupsi ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya nilai merugikan keuangan negara Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Pada sidang kali ini, majelis hakim membacakan putusan final terhadap kelima terdakwa.
Lima terdakwa kasus CPO atau bahan baku minyak goreng divonis 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan Tipikor secara bersama.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Rabu (04/01/2023).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng 7 (tujuh) hingga 12 (dua belas) tahun penjara. Adapun tuntutan JPU untuk kelimanya adalah Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Master Parulian Tumanggor dituntut 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 (sebelas) tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kelimanya diyakini JPU bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri SH MBA mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan final majelis hakim terhadap kliennya ini.
“Karena saya menilai kelima majelis hakim yang memimpin sidang perkara klien saya ini ada beda-beda pendapat dalam amar putusannya. Jadi saya lihat kelima majelis hakim ini tidak sependapat,” ujar Refman Basri SH MBA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya akan mempelajari produk hukum ini apa. “Sementara, tuntutan JPU kepada klien saya dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara,” terang Refman Basri SH MBA dari kantor law firm Refman Basri yang berlokasi di kota Medan itu.
Anomali Hukum
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang lainnya, Denny Kailimang SH MH mengatakan, pada putusan majelis hakim ini terjadi anomali hukum. “Karena perkara klien saya ini suatu kebijakan dan ragu-ragu,” ujar Denny Kailimang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Denny Kailimang SH MH
“Suatu kebijakan dan di UU Cipta Kerja (Ciptaker) serta lewat aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 itu dikatakan kalau ada hal-hal yang menyangkut diskresi-diskresi, maka dalam hal ini, tidak bisa dipidana,” ungkap Denny Kailimang SH MH dari kantor law firm Kailimang dan Ponto yang berlokasi di Jakarta ini. (Murgap)