John Kalangit SH
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Sekretaris Yayasan Kalam Kudus Indonesia Heri Setyawan, John Kalangit SH melakukan upaya hukum dengan memasukan surat gugatan atas kebijakan Yayasan Kalam Kudus Indonesia yang memberhentikan kliennya (Heri Setyawan) secara sepihak yang sudah bekerja selama 9 (sembilan) tahun sebagai tenaga pengajar atau guru hingga menjabat Sekretaris Yayasan Kalam Kudus Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (17/06/2021).
Kuasa Hukum Sekretaris Yayasan Kalam Kudus Indonesia Heri Setyawan, John Kalangit SH mengatakan, tanpa suatu peringatan ataupun tanpa surat pemberitahuan, tiba-tiba kliennya diputus hubungan kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia. “Untuk itu, kami aelaku Kuasa Hukum Sekretaris Yayasan Kalam Kudus Indonesia melakukan upaya hukum dengan memasukan surat gugatan ke PN Jakpus,” ujar John Kalangit SH kepada wartawan Madina Line.Com usai ia memasukan surat gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (17/06/2021).
Dikatakannya, Majelis Hakim PN Jakpus mengatakan, bahwa perkara kliennya ini bukanlah ranah sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tapi ranah Peradilan Umum (Perdum), bahwa perkara ini bukan kasus PHK karena kasus ataupun perkara kliennya ini mengacu kepada Yayasan Kalam Kudus Indonesia. “Sementara, menurut hemat kami, Yayasan Kalam Kudus Indonesia ini berbadan hukum dan sudah ada perintah serta ada gaji pokok, tentu perkara ini, klien saya sudah diakui sebagai karyawan Yayasan Kalam Kudus Indonesia dan sesuai yang termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.
“Untuk itu, kami mengambil langkah lebih jauh lagi yakni mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bahwa kami tetap berketeguhan, klien saya ini adalah berstatus karyawan yang harus mendapatkan hak-haknya karena terkena PHK oleh Yayasan Kalam Kudus Indonesia,” tegasnya.
Dijelaskannya, penyebab PHK kepada kliennya sejauh ini tidak pernah diketahui karena tidak ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. “Kalau ada surat penyebab klien saya ini di-PHK, tentu kita tahu penyebabnya apa. Klien saya dikasih surat berhenti sementara. Alasan Yayasan Kalam Kudus Indonesia, klien saya ini indisipliner dan adanya urusan internal Yayasan Kalam Kudus Indonesia,” ungkapnya.
“Menurut hitungan kami, hak-hak yang harus dibayarkan oleh pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia kepada kliennya yang terkena PHK harus dipenuhi oleh pihak yayasan untuk membayarnya yakni sebesar Rp1,2 miliar,” paparnya.
Ia mengharapkan, kliennya mendapatlan keadilan. “Artinya, apa yang dituntutkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak mengada-ada sesuai hak-haknya. Gajinya dihitung sekian dan uang pesangonnya sekian dan masa kerjanya sekian dan uang tunjangan jabatan sebagai Sekretaris Yayasan Kalam Kudus Indonesia sekian, agar dihitung dengan sedetail-detailnya dan diberikan oleh pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia,” harapnya.
Diakuinya, pihaknya sudah 8 (delapan) kali melakukan sidang di PN Jakpus terkait kasus ini dan termasuk melakukan sidang mediasi. “Proses sidang mediasi di PN Jakpus gagal karena penawarannya waktu itu ada perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan perwakilan dari pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebelum perkara ini masuk ke laporan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta, pihak Yayasan Kalam Kudus Indonesia hanya menawarkan uang pembayaran atas hak-hak kliennya sebesar Rp600 juta. “Kalau saya melihat ada perintah dan ada gaji pokok dari Yayasan Kalam Kudus Indonesia berarti kasus ini masuk ke ranah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alamat Yayasan Kalam Kudus Indonesia di Jalan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar),” tandasnya. (Murgap)