Gunawan Raka SH MH
Jakarta,, Madina Line.Com – PT Grama Bazita kembali menggelar acara sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang Sementara (PKPUS) dengan agenda voting dan dihadiri oleh kreditur, debitur serta Hakim Pengawas definitif dan Tim Pengurus PKPUS PT Grama Bazita di ruang Verifikasi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (09/06/2021).
Kuasa Hukum kreditur, Gunawan Raka SH MH mengatakan, permohonan kreditur dalam PKPUS dihitung selama 45 (empat puluh lima) hari dan pada hari ini sudah diambil putusan, bahwa rencana perpanjangan waktu ditolak dari 38 (tiga puluh delapan) kreditur yang hadir hari ini memberikan suara menolak rencana perpanjangan waktu dengan 2 (dua) kreditur setuju. “Lalu setelah itu dilaksanakan, disambung kemudian dengan membahas proposal perdamaian,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, proposal perdamaian pun hari ini sudah dilaksanakan voting dan sebanyak 36 (tiga puluh enam) suara yang teregistrasi dan 35 (tiga puluh lima) kreditur tidak menerima atas proposal perdamaian dan hanya 1 (satu) kreditur menerima. “Konsekuensi hukumnya adalah dalam PKPUS, Hakim Pengawas definitif akan menjatuhi putusan final atas hasil rapat PKPUS hari ini. Mungkin akan dibacakan pada Kamis (10/06/2021) putusan final Hakim Pengawas definitif dan Tim Pengurus yang akan melaporkan dan Hakim Pengawas definitif kepada Hakim Pemutus untuk memberikan putusannya pada perkara ini,” jelasnya.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepailitan, pertama, dalam hal tidak ada perpanjangan, maka otomatis pailit dan kedua, dalam hal proposal perdamaian itu ditolak oleh kreditur, maka otomatis pailit,” terangnya.
Artinya, imbuhnya, menurut UU Kepailitan, tidak ada alasan apa pun, Kamis (10/06/2021) dibacakan, bahwa status PT Grama Bazita harus diputuskan pailit dan dibacakan dalam sidang Majelis Hakim untuk memutus perkara pemohon. “Sejak pembacaan putusan Majlelis Hakim, maka dijatuhkan pailit dan tidak ada PKPU Tetap atau PKPUT. Segala kewenangan, hak dan aset yang dimiliki oleh debitur pailit secara otomatis dalam penguasaan kurator yang ditunjuk,” paparnya.
“Dikembalikan nanti aset, keweangan dan hak akan dijadwalkan kembali dan kurator akan menginventarisasi seluruh aset milik debitur pailit untuk kemudian dilakukan penjualan dan pelelangan dan hasilnya akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan hak-hak yang termaktub dalam UU Kepailitan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua kreditur punya hak atas bagian dari harta yang diperoleh oleh kurator. “Bagi kreditur yang setuju dan kalah suara, aset debitur harus dilelang untuk kreditur yang setuju pailit,” terangnya.
“Semua itu berdasarkan UU Kepailitan tetapi ditolak perpanjangan proposal perdamaian dan ditolak proposal perdamaian dan pailit otomatis. Itu lah yang harusnya tertuang dalam sidang Kamis (10/06/2021) dan akan kita monitor,” urainya.
Untuk langkah pidananya, sambungnya, kemarin ada 4 (empat) laporan dan pihaknya sudah berkoordinasi ke Polda Metro Jaya (PMJ) tetapi karena laporan tersebut tersebar di berbagai unit, maka butuh waktu untuk menginventaris hasil laporan. “Hasilnya, nanti akan kita laporkan ke media,” tandasnya. (Murgap)