Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Heru Hidayat serta terdakwa terakhir Dirut PT Himalaya, Pieter Rasiman yang diduga turut menjual saham kepada BenTjok, Heru Hidayat dan Direksi PT Jiwasraya (Persero) Syamhirwan dan Moudy Mangke di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH 4, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (04/05/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan saksi ahli atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Agustine dan Muhammad Romy untuk mendengarkan kesaksian dan penjelasannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus dan JPU, terkait tata cara penjualan lembar-lembar saham yang memiliki nilai potensi kepada pihak nasabah. Kuasa Hukum terdakwa Pieter Rasiman, Imam SH mengatakan, keterangan saksi Agustine selaku Kepala Divisi (Kadiv) Bagian Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya (Persero) yang ditangkap sebelumnya tidak mengenal Pieter Rasiman.
“Tahu nama Pieter Rasiman dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ketika menunjukan dokumen. Nah, dari situ lah baru saksi ahli Agustine kenal Pieter Rasiman,” ujar Imam SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, mengenai dugaan-dugaan terdakwa Pieter Rasiman adalah pihak yang mengendalikan penjualan saham PT Jiwasraya (Persero) secara langsung, namun kedua saksi ahli itu tidak mengetahui. “Kaitannya dengan saham BenTjok, Heru Hidayat, Djoko Hartono Tirto dan lainnya dengan perkara PT Jiwasraya (Persero) sebelumnya, apa pun yang mereka tangkap dan sampaikan di persidangan ini, belum secara langsung menerangkan keterlibatan terdakwa Pieter Rasiman itu sendiri,” tegasnya.
“Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu pekan depan (19/05/2021) masih mendengarkan saksi dari JPU dan ada sekitar 4 (empat) orang. Namun, ke depannya, JPU akan menghadirkan semua saksi sesuai berkas perkaranya dengan total 70 (tujuh puluh) orang dan ada Ahlinya juga,” urainya.
Menurutnya, kesaksian kedua saksi ahli ini, bahwa ada saham yang sudah over limit (kadaluarsa) malah didiamkan. “Seharusnya, sahamnya sudah ada batasan tidak boleh melebihi batas 2,5% penjualan saham tapi kenapa malah didiamkan. Seharusnya, jangan didiamkan seperti itu. Lagipula, kalau melihat kerugiannya atau tidak terjadi kerugian harusnya saham over limit tersebut tidak didiamkan,” katanya.
“Kita melihat keterangan fakta persidangan saja ke depannya seperti apa,” tandasnya. (Murgap)