Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa, Novel Al-Habsyi SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Muadz Heidar SH menunjukan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya di luar ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (10/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Letter of Content (L/C) fiktif pada BNI 46 sebesar Rp1,2 triliun dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (10/05/2021).
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim PN Jakpus dan tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus dan dihadiri oleh terdakwa Maria Pauline Lumowa. Tuntutan JPU adalah pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Maria Pauline Lumowa.
Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa, Novel Al Habsyi SH mengatakan, dakwaan JPU itu keluar dari nilai keadilan. “Kami akan siapkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang lebih rinci dan nantinya pada Pledoi sidang ke depan (Rabu, 19/05/2021) dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan klien kami,” ujar Novel Al Habsyi SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Muadz Heidar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai tak cukup bukti kliennya merupakan pemilik dari Gramarindo Group. “Sebagaimana dakwaan JPU menyatakan, bahwa Maria Pauline Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” pungkasnya.
“Di dalam Akte Perusahaan, jelas tidak ada nama terdakwa Maria Pauline Lumowa. L/C fiktif yang didakwakan kepada klien kami, pada tahun 2002, terdakwa Maria Pauline Lumowa sudah berada di Belanda karena Maria Pauline Lumowa adalah Warga Negara Belanda. Bagaimana mungkin L/C fiktif itu terbit? Kalau Maria Pauline Lumowa bukan pemegang suatu kebijakan di dalam sebuah perusahaan,” tanyanya heran.
Dijelaskannya, tuntutan JPU keluar dari fakta-fakta persidangan. “Saksi-saksi ahli yang kita harapkan hadir, tidak dihadirkan. Saksi kunci yang diharapkan hadir yakni Adrian Woworuntu, yang diharapkan hadir di persidangan dan melalui online ataupun zoom meeting atau secara virtual meeting, tidak bisa dihadirkan,” katanya.
“Saksi ahli yang jumlahnya 4 (empat) orang yakni Ahli Pidana dan lainnya juga tidak dihadirkan. Hanya dihadirkan satu Ahli saja. Lebih lucunya lagi dikatakan oleh JPU, bahwa klien kami (Maria Pauline Lumowa) bekerjasama dengan BNI 46 dan klien kami dikatakan, bahwa mengatur BNI 46. Datang ke BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jaksel, saja tidak pernah. Bagaimana klien kami bisa mengatur BNI 46 dan bagaimana klien kami dinyatakan ada hubungan dengan perusahaan-perusahaan tersebut? Jadi semua tuntutan JPU keluar dari fakta-fakta persidangan. Ini yang harus digaris bawahi,” tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya akan memersiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk kliennya dan diharapkan Majelis Hakim PN Jakpus bisa membebaskan kliennya. “Majelis Hakim PN Jakpus agar menolak semua tuntutan-tuntutan JPU. Kami yakin klien kami bisa bebas murni kalau tidak ada bukti-bukti yang jelas di fakta persidangan,” terangnya.
“Maria Pauline Lumowa memang adalah istri dari Jefri Baso. Tapi seorang istri, tidak harus masuk ke perusahaan-perusahaan milik Jefri Baso. Jefri Baso adalah pengusaha besar. Sampai Jefri Baso pun sudah dijatuhi hukuman penjara dan meninggal dunia di dalam penjara,” ungkapnya.
Dikatakannya, pada tahun 2002, Maria Pauline Lumowa sudah pindah ke Belanda dan bagaimana bisa diduga merekayasa membuat L/C fiktif? “Kalau saya punya perusahaan. Kemudian, perusahaan saya bermasalah dan saya bilang, ibu yang pemilik perusahaan dan bukti faktanya harus jelas kenapa bermasalah. Perkara kasus ini tidak ada fakta yang jelas dan bukti, bahwa Maria Pauline Lumowa ada hubungan dengan nama-nama perusahaan tersebut,” urainya.
Muadz Heidar SH, selaku anggota tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa, mengatakan, Nota Pembelaan (Pledoi) tim Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa meminta lebih ringan hukuman untuk kliennya dibandingkan dengan terdakwa lainnya yang sudah dijatuhi hukuman penjara. “Terdakwa lain ada yang dihukum penjara hingga 20 tahun dan klien kami dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU,” katanya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, di dalam Nota Tuntutan JPU dijelaskan, bahwa Maria Pauline Lumowa memiliki aset dan adanya garansi penangguhan atau garansi (guaranted), bahwa Maria Pauline Lumowa tidak memiliki aset baik bangunan dan sertifikat tanah di Indonesia dan Maria Pauline Lumowa adalah Warga Negara Belanda. “Agenda sidang selanjutnya, kita siapkan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk klien kami (Maria Pauline Lumowa),” tandasnya. (Murgap)