Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Pihak Ketiga (Investor) yang saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejagung RI dan Putusan atas nama Beny Tjokroseputro (BenTjok), Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (30/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara Pemohon Keberatan Pihak Ketiga (Investor) yang saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Putusan atas nama Benny Tjokroseputro (BenTjok) di PN Jakpus dengan agenda pembacaan berkas keberatan antara Pemohon Pihak Ketiga (Investor) dan Termohon (Jaksa Penuntut Umum atau JPU) di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (30/04/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkam saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majlelis Hakim PN Jakpus. Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Pihak Ketiga (Investor) yang saham-sahamnya ikut disita oleh pihak Kejagung RI Putusan atas nama Benny Tjokroseputro di PN Jakpus, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengatakan, penjelasan ahli dalam perisdangan hari ini menerangkan, bahwa pihak yang punya transaksi saham dan melakukan jual beli, tidak ada masalah.
“Misalnya, saya investor pribadi dan saya punya perseroan terbatas atau PT, saya jual beli saham tidak ada masalah. Jadi tidak ada kaitannya dengan jual beli saham dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya Benny Tjokroseputro dan Heru Hidayat dan Direksi PT Jiwasraya lainnya,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, transaksi jual beli saham antara nasabah ataupun investor yang terkait dengan saham terdakwa Benny Tjokroseputro dan Heru Hidayat itu ada pola transaksi nominee. “Pola transaksinya adalah T + 0 (T plus nol). Jadi mereka beli saham lalu mereka langsung jual. Mereka beli saham lalu mereka langsung pindah kepada orang ataupun grup nomineenya,” jelasnya.
“Tapi kalau investor ataupun nasabah yang tidak melakukan jual beli saham kepada Benny Tjokroseputro maupun Heru Hidayat itu polanya T + 3 (T plus tiga). Hari ini beli saham, 3 (tiga) hari kemudian baru dibayar. Itu saja perbedaannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, pola transaksi T + 0 itu artinya dibeli saham tapi dananya tidak disetor pembayarannya untuk membeli lembar saham tersebut tapi dialihkan ke grup nomineenya (milik terdakwa Benny Tjokroseputro dan Heru Hidayat). “Kalau klirn saya (investor) polanya T + 3. Karena klirn saya beli tunai lembar sahamnya, krmudian 3 hari baru dibayar tunai lembar sahamnya. Itu bedanya,” tamdasnya. (Murgap)