Ahli mediator hubungan industrial Dr C Dewi Wulansari SH MH SE MM sebagai narasumber sedang memberikan paparan pada acara Bimtek Menganalisis Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Penyusunan Anjuran yang dimoderatori Dr Gaffar Suni dan digelar oleh Direktorat PPHI Ditjen PHIJSK Kemnaker di Hotel Regata, Bandung, Jabar, Selasa malam (14/08/2018). (Foto : Murgap Harahap)
Bandung, Madina Line.Com – Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direkrorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dit PPHI Ditjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Menganalisis Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Penyusunan Anjuran di Hotel Regata, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa malam (14/08/2018). Acara ini berlangsung selama 2 (dua) hari sejak Selasa malam hingga Rabu malam (14-15/08/2018) dan dibuka secara resmi oleh Direktur PPHI Ditjen PHIJSK Kemnaker John Daniel W Saragih.
John Daniel W Saragih menjelaskan tentang isu-isu menarik terkait dunia ketenagakerjaan yang sedang terjadi saat ini terutama kaitannya dengan peran mediator hubungan industrial dalam menyelesaikan sebuah perselisihan di berbagai macam perusahaan. “Peran mediator hubungan industrial dirasakan sangat penting keberadaannya karena sebagai pembina hubungan industrial di daerah. Untuk itu, mediator hubungan industrial harus dapat memastikan hubungan industrial dapat berjalan harmonis dan dinamis,” ujarnya.
Dikatakannya, mediator hubungan industrial sebagai kontributor terbesar dalam menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. “Untuk itu, mediator hubungan industrial harus kreatif dan inovatif karena tantangan hubungan industrial ke depan dirasakan makin berat. Tapi para mediator hubungan industrial tidak perlu takut karena keputusan yang akan diambil selalu bersumber kepada aturan ketenagakerjaan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI,” paparnya.
Di hadapan 50 (lima puluh) mediator hubungan industrial yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Lampung, Bangka Belitung (Babel) dan Jawa Barat (Jabar), John Daniel mengajak para mediator hubungan industrial yang hadir untuk menjalankan fungsi negara dalam hubungan industrial, yakni menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. “Tugas utama mediator hubungan industrial yakni mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di perusahaan, berani untuk menyatakan sekaligus memengaruhi stakeholder (institusi terkait) khususnya pekerja atau buruh untuk tidak mogok serta berani mengeluarkan anjuran, yakni intervensi Pemerintah Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia memaparkan, beberapa prestasi yang sudah dicapai dalam menangani masalah hubungan industrial yang berakhir harmonis, dinamis dan berkeadilan. “Misalnya; di PT Garuda Indonesia (GI), Bank Danamon, Bank Central Asia (BCA), PT Pos Indonesia, PT Smelting dan masih banyak prestasi lainnya,” katanya.
John mengharapkan peran dan fungsi mediator hubungan industrial harus lebih dioptimalkan dengan meningkatkan pengetahuan, kreatif, dan inovatif. “Saya berharap agar segera dibentuk Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) di daerah. Bagi daerah yang belum dibentuk AMHI agar segera membentuk,” imbaunya.
Tampil sebagai narasumber dalam acara ini yakni Ahli mediator hubungan industrial Dr C Dewi Wulansari SH MH SE MM yang dimoderatori Dr Gaffar Suni. Dalam penjelasannya, Dr C Dewi Wulansari mengatakan, ada dua model teknik atau cara bernegosiasi dengan pihak perusahaan.
“Kedua cara tersebut adalah pertama, dengan cara hard negosiasi (cara keras dalam teknik bernegosiasi) dan cara kedua, dengan soft negosiasi (lembut dalam teknik bernegosiasi). Bagaimana caranya mediator hubungan industrial mengetahui cara mana yang akan digunakan ketika ingin bermediasi? Caranya adalah dengan mengetahui dan mengenal kelemahan dan kekuatan lawan kita dalam bernegosiasi di perusahaan,” tandasnya. (Murgap)