Faisal
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Kelompok Kerja (KK) Data Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) Faisal mengatakan, untuk penyediaan pendataan pendidikan itu dimulai dari sekolah langsung berhubungan ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jadi di kita itu hanya memfasilitasi. Memfasilitasi itu, ada hal-hal yang harus divalidasi dulu terutama untuk pengangkatan guru untuk pengisian data. Untuk servernya tetap di Pemerintah Pusat di Kemendikbud. Jadi tiap ada perubahan data itu mesti menyetor dulu baru divalidasi sesudah itu diterima oleh server Kemendikbud,” ujar Faisal kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Data Program Pendidikan SD Hingga SMA yang digelar oleh Kemendikbud di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, selama 4 (empat) hari dimulai Rabu (29/03/2017) hingga Sabtu (01/04/2017), Kamis malam (30/03/2017).
Dikatakannya, selama ini server tidak ada masalah di Kabupaten Sidrap walaupun ada sekolah yang berada di puncak gunung. “Semua lancar-lancar saja. Namun, ada beberapa titik yang ada di kecamatan seperti Pituriampek dan Pituriawa ada beberapa blackspot (wilayah tak terjangkau). Jadi teman-teman di sana mencari signal harus keluar dari rumahnya. Tetapi selama beberapa tahun ini lancar servernya,” katanya.
“Di Sidrap dengan adanya bidang yang baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (SK Mendikbud dan Dikti) pada bidang pembinaan ketenagaan. Di sana dikelola semua. Jadi untuk sementara ini, berdasarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga kita melakukan pemetaan. Artinya, untuk studinya kita tidak terlalu masuk ke sana, yang kita masuki itu pemerataan gurunya dulu, bagaimana guru bisa merata. Tetapi itu sesuatu yang berat juga,” katanya.
Dijelaskannya, 100% Sidrap tidak ada masalah untuk pendataan. “Kalau ada kelemahan-kelemahan itu bisa diatasi dan buktinya, bahwa guru-guru kita yang memang sudah ada yang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Indonesia. Untuk jumlah guru yang sudah tersertifikasi untuk Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan swasta sudah banyak,” paparnya.
Ketika ditanya progres implementasi Kurikulum 2013 di Kabupaten Sidrap? Faisal mengatakan, ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan kurikulum tersebut.
“Untuk Sidrap hanya mensinkronkan program kerja di tahun 2017 apa yang ada di Kemendikbud untuk 2018. Minimal juga bisa dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018. Kita ada peningkatan dari jumlah rehabilitasi gedung sekolah tiap tahunnya,” katanya.
Dikatakannya, jumlah guru honorer di Sidrap datar-datar saja dan masih betah menjadi guru honorer. “Sampai hari ini tidak ada gejolak apa pun, bahwa mereka tidak beranjak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lalu mengancam akan berhenti. Hal itu yang patut kita syukuri karena pengabdiannya yang tinggi. Tetapi kalau di Sidrap untuk daerah-daerah terpencil itu kita punya anggaran khusus untuk guru di daerah terpencil yang tidak tercover oleh Pemerintah Pusat. Itu yang kita kerjakan selama ini,” urainya.
“Artinya, mencapai 30% jumlah guru honorer di Sidrap di sekolah SD hingga SMA Negeri di daerah terpencil,” katanya.
Ia mengatakan, di Sidrap untuk jumlah masyarakat yang menikah di usia pendidikan 12 (dua belas) tahun hampir tidak ada. “Paling banyak kurang lebih hanya 2 (dua) hingga 3 (tiga) orang saja, dan dari segi ekonominya juga tidak terlalu banyak yang menikah di usia pendidikan,” ungkapnya.
“Malah kemarin itu, kalau ada siswa dan siswi yang drop out (do) dari sekolahnya, di mana dia kita cari dia. Di Sidrap juga ada yang namanya Pendidikan Gratis untuk SD. Sidrap kabupaten yang pertama mencetuskan Pendidikan Gratis untuk SMA,” paparnya.
Ia mengharapkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nasir apa yang terjadi di Sidrap bisa didengarkan di rakornas kali ini. “Jadi supaya yang menjadi persoalan di dataran bawah itu bisa diselesaikan dengan bijak dan bisa berpikir tentang dunia pendidikan secara positif. Selaku masyarakat juga harus saling berpegangan tangan menjadikan dunia pendidikan nasional menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan setiap tenaga pendidik yang berada di kabupaten dan kota ditarik ke provinsi, sambungnya, sistemnya saja yang ditarik. “Kita tetap punya UU Pendidikan Nasional (Diknas) itu sudah harga mati. Jadi yang diatur itu sistemnya saja,” katanya.
“Jadi aman-aman saja tidak ada persoalan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda terhadap nasib guru honorer yang ada di sekolah di kabupaten dan kota di Sidrap,” tandasnya. (Murgap)