Arya Rizqi Darsono
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan pengurus lainnya menggelar acara konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu siang (15/09/2024).
Acara konferensi pers tersebut menyikapi adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang digelar pada Sabtu (14/09/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin. Pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin melalui Munaslub dinilai ilegal karena mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar/(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan, bahwa Munaslub Kadin tersebut tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin Indonesia di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Demikian isi konferensi pers tersebut. Tampak hadir dalam acara konferensi pers ini adalah Ketum Kadin Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Arya Rizqi Darsono.
Ia mengatakan, sudah jelas apa yang dikatakan oleh Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan para Wakil Ketum (Waketum) Kadin Indonesia Bidang Koordinator maupun Waketum Kadin Indonesia Bidang Organisasi. “Jadi kami menganggap Munaslub Kadin yang dilaksanakan itu ilegal dan inkonstitusional. Tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia,” ujar Arya Rizqi Darsono kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara konferensi pers ini.
Ia menegaskan, Ketum Kadin Indonesia itu adalah Arsjad Rasjid. “Jadi menurut saya, hal yang perlu disampaikan kepada khalayak umum, bahwa kita harus sesuai dengan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, ya ilegal,” tegasnya.
“Mari kita kembali lagi dan berkaca melihat, apakah yang dilakukan itu sudah yang terbaik. Sebanyak 21 Pengurus Kadin Daerah menolak Munaslub Kadin dan hanya beberapa Pengurus Kadin Daerah yang setuju dengan Munaslub Kadin. Kalau dari jumlah 35 Pengurus Kadin Daerah, tidak memenuhi kuorum yang setuju dengan Munaslub Kadin Indonesia tersebut,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kemelut yang terjadi di organisasi Kadin Indonesia agar bisa selesai karena Kadin Indonesia harus bersiap-siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan. “Karena Indonesia akan menuju Indonesia Emas pada 2045,” terang Arya Rizqi Darsono yang menjabat sebagai Ketum Kadin Provinsi Kalbar periode 2024-2029 ini.
Dikatakannya, seharusnya Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia digelar pada tahun 2026. “Tidak ada alasan Kadin Indonesia menggelar Munaslub. Munaslub itu dilakukan sebelum waktunya, sesuai dengan Pasal 18 AD/ART Kadin,” jelasnya.
“Kami ingin bekerja sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan 2 (dua) kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB).
Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis Pemerintah RI yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi. Berbeda dengan Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketum Kadin Indonesia masa bhakti 2021 hingga 2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketum Arsjad Rasjid tersebut. Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultra, Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua Barat Daya. (Murgap)