Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan pengurus lainnya menggelar acara konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jaksel, Minggu siang (15/09/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dan pengurus lainnya menggelar acara konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu siang (15/09/2024).
Acara konferensi pers tersebut menyikapi adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang digelar pada Sabtu (14/09/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin. Pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin melalui Munaslub dinilai ilegal karena mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar/(AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan, bahwa Munaslub tersebut tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Demikian isi konferensi pers tersebut. Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan 2 (dua) kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB). Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis Pemerintah RI yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
Berbeda dengan Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketum Kadin Indonesia masa bhakti 2021 hingga 2026 berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketum Arsjad Rasjid tersebut.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultra, Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua Barat Daya. (Murgap)