Komarudin
Jakarta, Madina Line.Com – Partai Buruh mengklaim berbagai pakar dari lintas disiplin ilmu dan tokoh menyatakan menolak Presidential Threshold (PT) atau Ambang Batas Pencalonan Presiden sebesar 20%.
Para pakar yang berjumlah 12 orang tersebut berkumpul dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Partai Buruh, Senin siang (31/07/2023) di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Para pekerja dari berbagai serikat pekerja dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (07/06/2023).
Buruh juga menuntut Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencabut aturan PT 20% pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejumlah nama yang hadir dalam FGD menolak Presidential Threshold 20% bertajuk “Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi” itu, antara lain adalah Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Siti Zuhro, Refly Harun, Jaya Suprana, Said Salahudin, Feri Amsari SH, dan Amalinda Savirani.
Kemudian, Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa SH, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Sandyawan Sumardi. “Tidak hanya dihadiri para pakar di bidangnya, FGD ini juga dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan saat jumpa pers usai acara ini.
Sebelumnya, Partai Buruh melakukan gugatan Judicial Review (JR) atau Peninjauan Kembali (PK) PT 20% menjadi 0% pada tanggal 26 Juli 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu diwakilkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari SH dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghifari Aqsa SH.
Setelah FGD tersebut, Partai Buruh berharap para peserta dapat menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya. Selain itu, hasil output FGD tersebut juga akan diserahkan ke hakim MK untuk memperkuat Judicial Review Undang-Undang (UU) PT 20% dapat diubah menjadi 0%.
“Selain melakukan FGD pencabutan PT 20% menjadi 0% di Gedung Joeang 45, Partai Buruh juga menggelar aksi longmarch (jalan kaki) ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023,” terang Said Iqbal.
Aksi longmarch Partai Buruh yang dilakukan bersama organisasi serikat buruh ini bakal membawa 4 tuntutan, yakni pencabutan PT 20% menjadi 0%, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan terakhir mencabut UU Kesehatan. “Pada hari ini, intinya cuma satu, perjuangan Partai Buruh dengan masukan para pemikir-pemikir, para tokoh-tokoh bangsa, orang-orang muda dan bukan hanya orang-orang tua saja yang memiliki negeri ini. Orang-orang muda bukan hanya orang-orang yang duduk di pemerintahan saja, tapi di luar pemerintahan mempunyai hak yang sama untuk memastikan, bahwa sistem yang baik harus lahir dari kepemimpinan yang dipilih dengan proses yang baik,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Presiden RI adalah kepala pemerintahan yang tertinggi. “Oleh karena itu, PT 20%, Partai Buruh bersama Kuasa Hukum Feri SH dan Alghif SH serta Airlangga SH dan kawan-kawan lain dengan masukan dari para ahli ini, akan terus berjuang,” paparnya.
Dikatakannya, perjuangan Partai Buruh tidak hanya sampai di FGD saja tapi juga akan melakukan longmarch Bandung ke Jakarta. “Salah satu agendanya adalah cabut PT 20%, setiap sidang menolak PT 20% di MK akan ada aksi dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan mogok nasional terhadap 4 isu yakni cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, cabut PT 20%, cabut UU Kesehatan dan satu lagi kami akan masuk kepada JR atau PK cabut Parlimentary Threshold 4%,” tegasnya.
Tampak hadir dalam acara ini, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bogor periode 2021 hingga 2026 dan sekaligus sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kota Bogor, Komarudin mengatakan, dalam hal instruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, pihaknya atas nama anggota Partai Buruh di Kabupaten Bogor tentu akan tetap bersinergi dan mematuhi semua instruksi dari DPP FSPMI dan juga Partai Buruh. “Dalam hal ini, kami dalam rangka menyampaikan dan menggaungkan menolak Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden 20% dan kami juga menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan kami juga menolak adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan adanya UU Kesehatan, kami akan melakukan jalan kaki atau lomgmarch dari Bandung ke Jakarta dimulai tanggal 2 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2023,” ujar Komarudin kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, tahapan-tahapan itu pihaknya sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Bogor sudah menyiapkan anggotanya untuk berpartisipasi bersama rekan lain mulai tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus 2023 untuk melakukan aksi bersama-sama secara masif untuk melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta dan akan ke Istana Negara dan atau di Patung Kuda, Jakarta. “Dalam hal sampai pada waktunya ternyata MK juga masih tetap tidak berpihak kepada tuntutan-tuntutan buruh, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran secara masif dan kami akan mogok nasional,” tegasnya.
Intinya, sambungnya, apa pun yang diinstruksikan oleh Partai Buruh dan juga apa yang diinstruksikan oleh KSPI dan FSPMI, Partai Buruh Kabupaten Bogor akan secara bersama-sama mengikuti apa yang diperintahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh. “Harapannya, gaung ini merupakan syiar kami gaung ini bisa diterima oleh lapisan masyarakat karena tidak menutup kemungkinan, bahwa lapisan masyarakat secara umum non pekerja terutama tidak tahu apa yang terjadi di negara ini. Apa yang terjadi terhadap nasib buruh,” katanya.
“Maka harapannya masyarakat dan juga Pemerintah RI melihat kondisi aspirasi harapan-harapan buruh sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) harapannya Pemerintah RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan MK mengabulkan tuntutan-tuntutan kami,” harapnya.
Ia mengaku sebagai Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bogor yang ditugaskan lewat organisasi akan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bogor pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. “Kami juga di Kabupaten Bogor mengusulkan ada 55 Caleg untuk kursi DPRD Kabupaten Bogor,” terangnya.
Ia menargetkan raihan perolehan kursi Partai Buruh bisa mencapai 1 Fraksi di Kabupaten Bogor. “Jadi istilahnya, di masing-masing Dapil, Partai Buruh ada kursi,” tegasnya.
“Berkaca dari Pemilu 2019, Partai Buruh juga ikut mengusung salah satu partai politik (parpol) dan itu juga sudah dipastikan suara-suara ke parpol tersebut. “Hari ini kita sudah punya parpol sendiri dan punya rumah sendiri. Suara-suara yang biasanya mengusung parpol lain akan kita tarik ke rumah kita sendiri,” terangnya.
Dijelaskannya, visi dan misinya akan berjuang bagaimana nasib buruh di Kabupaten Bogor karena Kabupaten Bogor juga bagian dari daerah Jawa Barat (Jabar), kalau ditakdirkan oleh Allah SWT, ia bisa duduk di kursi DPRD Jabar, visi dan misinya adalah bagaimana nasib buruh di Jabar secara umum tidak termarginalkan. “Partai Buruh bisa ikut dalam bagian menentukan nasib buruh di Jabar,” tandasnya.
Hari ini anggota Partai Buruh Kabupaten Bogor yang hadir pada acara FGD sebanyak 10 orang. (Murgap)