Arie Soelistyo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara dan membayar uang denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam perkara dugaan Tipikor tata kelola keuangan PT Indofarma yang merugikan negara Rp377 miliar, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/06/2025).
Sementara, 3 (tiga) terdakwa lainnya dihukum 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020 hingga 2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manager Keuangan PT IGM periode 2020 hingga 2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyebut dalam amar putusannya, perbuatan para terdakwa lain telah menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar. Hal tersebut yang kemudian membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno di ruang sidang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/06/2025).
Hakim Bambang juga menyebut, perbuatan para terdakwa lainnya tidak membantu program Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam pemberantasan korupsi. Tindakan mereka juga membuat masyarakat tidak percaya pada kinerja dan tata kelola di PT Indofarma yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Keadaan meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain,” ujar Hakim Bambang.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Arie Soelistyo SH MH mengatakan, hakim punya penilaian dan pertimbangan sendiri dalam amar putusannya. “Kami ingin terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto bebas,” ujar Arie Soelistyo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Artinya, sambungnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto perlu melihat kembali apa isi putusan majelis hakim nanti. “Kalau terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto merasa cukup berat dengan putusan hakim, kami akan ajukan upaya hukum banding,” ungkap Arie Soelistyo SH MH dari kantor law firm Putra Kaban and Partners yang beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) ini.
Perlu diketahui, 15 menit sebelum pembacaan putusan majelis hakim kepada para terdakwa ini, tim Kuasa Hukum dari para terdakwa membacakan Duplik (Sanggahan) secara tertulis atas pembacaan Replik (Jawaban) secara tertulis oleh jaksa yang dibacakan pada pekan lalu. Arie Soelistyo SH MH mengatakan, dibacakannya Duplik pada hari ini harapannya majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan yang ada.
“Pertama, terkait kasus PT Indofarma, terdakwa Arief Pramuhanto telah tegas menyatakan, bahwa terkait pengadaan masker itu adanya perintah dari Kementerian BUMN RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menanggulangi dan menekan angka penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19),” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, terkait dengan kerugian negara yang terjadi kepada PT IGM, kliennya sebagai Komisaris Utama (Komut), tugasnya hanya pengawasan dan pemberi nasihat saja. “Tidak ada kerugian-kerugian ataupun pengeluaran dana yang dikeluarkan oleh PT IGM tersebut dan harapan itu saya rasa majelis hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan yang ada dan kami berharap supaya majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya atau seringan-ringannya,” paparnya.
“Isi Duplik kami tetap pada Pledoi (Pembelaan) kami yang pekan lalu kami bacakan. Pada intinya, Pledoi kami akan selalu menolak seluruh tuntutan JPU dan pada saat pembacaan Replik oleh jaksa, hanya pengulangan pada tuntutan jaksa saja,” urainya.
Artinya, imbuhnya, pihaknya membantah kembali dan sikapnya melihat, bahwa Replik jaksa pun hanya memutar-mutar kembali dan tidak ada hal-hal yang baru yang ditegaskan dalam Repliknya jaksa, sehingga pihaknya hanya memberikan beberapa tanggapan tersebut saja. Di dalam Pledoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa Arief Pramuhanto, ada Peraturan Presiden (Perpres) RI pada tahun 2020 yang menyatakan, bahwa Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi mendesak juga, akhirnya Presiden RI menerbitkan Perpres itu untuk menanggulangi Covid-19,” tandasnya.
Jaksa telah menuntut terdakwa Arief dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Arief juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp226,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT IGM periode 2020 hingga 2023 Gigik Sugiyo Raharjo, Manager Keuangan Cecep Setiana Yusuf, dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 75 miliar subsider 6 tahun penjara. (Murgap)