Tambun Tambunan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum terdakwa Dwi Singgih Hartono (DSH) selaku Juru Bayar dari Bekang Kostrad Cibinong, Tambun Tambunan SH membacakan Duplik (Sanggahan) secara tertulis atas pembacaan Replik (Jawaban) jaksa secara tertulis atas pembacaan Pledoi (Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa DSH di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/06/2025).
Sidang lanjutan ini terkait perkara dugaan korupsi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRIguna) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tanah Abang, Jakpus, dengan Bekang Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong Tahun 2016 hingga 2023 dengan Nomor Pokok Perkara 2829/Tipidsus/PN Jakpus dengan terdakwa DSH. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara ini yakni NS, RH, HS, dan OKP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan, ke-4 (empat)-nya merupakan warga sipil. Penyidik menilai keempatnya memenuhi syarat pelanggaran Tipikor.
“Perkara koneksitas Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 hingga 2023,” kata Harli.
Hasil pemeriksaan menunjukan, 3 (tiga) dari empat tersangka merupakan pegawai Bank BRI. Sementara, 1 (satu) tersangka lainnya berperan sebagai pemohon pengajuan kredit diduga fiktif.
“Tersangka DSH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data. Melakukan pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar,” ujarnya.
Tambun Tambunan SH mengatakan, putusan majelis hakim akan digelar pada Rabu (18/07/ 2025). “Harapannya dibacakan Duplik ini, terdakwa DSH bisa bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa DSH hukuman kurungan penjara 14 tahun karena ada 2 dakwaan jaksa yakni hukuman kurungan penjara 14 tahun dan 8 tahun. “Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 tahun 2025 Pasal 4 B menyatakan, kerugian BUMN dan keuntungan BUMN bukan kerugian negara dan bukan keuntungan negara tapi keuntungan dan kerugian BUMN. Nah, kalau kita masuk ke azaz Retro Aktif (Suatu peraturan atau hukum yang berlaku surut), maka hakim akan memilih terdakwa memilih yang mana paling mudah dan paling lihat. Maka, kasus ini bukan Tipikor, bisa pidana umum (pidum) atau perdata,” tegasnya.
Dikatakannya, Pledoinya intinya membahas pada permasalahan kasus perkara ini Pasal 28 dan Pasal 29, di sinilah bisa dilihat kelalaian perbankan. “Jelas kelalaian perbankan dalam hal ini BRI. Sebegitu mudah dan sebegitu gampangnya masuk ke dalam perbankan. Oleh karena itu, kita jangan terlalu mudah menyalahkan masyarakat dalam hal ini terdakwa DSH,” ungkapnya.
“Ada Adagium (Pedoman atau Acuan) yang mengatakan, kalau dirimu salah jangan menyalahkan orang lain. Makanya, saya berharap supaya kasus ini dilihat oleh hakim dan para pemangku jabatan supaya memperbaiki karena perbankan ini sangat vital,” tandasnya. (Murgap)