Dwi Laksono Setyowibowo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus yang didakwa turut serta dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/06/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 Ahli yakni Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Kristianto, Ahli Hukum Pidana R Dianto dan Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Chandra untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Jaksa menyebut, Charles Sitorus telah melakukan kesepakatan, pengaturan harga jual Gula Kristal Putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan 8 (delapan) perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut yakni dengan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Selanjutnya, juga bersama-sama dengan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. “Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional, Charles Sitorus melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka Sapanca, Wisnu, Hendrogiarto, serta Hans Falita Hutama. Para pejabat perusahaan swasta tersebut dinilai oleh jaksa, tidak berhak mengelola GKM impor menjadi GKP karena hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi GKR untuk kepentingan industri makanan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui Operasi Pasar (OP) dan atau pasar murah. Dikatakan jaksa, Charles Sitorus melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakatan antara Charles, Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Adapun Charles Sitorus disebutkan telah mengetahui Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Charles Sitorus juga mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Thom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian (Menperin) RI,” kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa memaparkan, bahwa perbuatan Charles Sitorus tersebut telah memperkaya Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH mengatakan, keterangan Ahli dari BPKP RI Kristianto, bahwa Ahli justru membuat terang benderang perkara ini dan benar-benar keterangannya meringankan buat kliennya (terdakwa Charles Sitorus).
“Bahwa di situ tidak jelas adanya perhitungan kerugian negara dalam laporan perhitungan kerugian negara. Kenapa? Karena mengenai biaya kemahalan harga itu dasarnya adalah mengacu kepada penugasan pertama dengan PTPN dan PT RNI. Sedangkan di penugasan kedua itu tidak tercantum mengenai HPP Rp8900, itu tidak ada di penugasan kedua dalam Surat Penugasan Nomor 51 12 Januari 2016 dari Kemendag RI, itu yang pertama,” ujar Dwi Laksono Setyowibowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, HPP itu adalah harga patokan minimum pembelian gula kepada petani. “Harga Patokan Pembelian gula berarti, bahwa boleh produsen gula membeli di harga petani di atas Rp8900. Boleh membeli di harga Rp9000 atau Rp9500 atau Rp10.000, itu boleh. Hanya perlindungan Pemerintah RI terhadap petani, bahwa gula tidak bisa dibeli di bawah harga Rp8900,” terang Dwi Laksono Setyowibowo SH MH dari kantor law firm JW and Partners yang beralamat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Bagaimana kalau misalnya gula dibeli di atas HPP? Jawabnya boleh. Faktanya adalah PT PPI membeli harga gula di atas HPP yakni Rp9000, sehingga mengenai biaya kemahalan harga itu, menurut pendapat tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus, terlalu mengada-ngada dan terlalu dipaksakan soal perhitungan mengenai biaya kemahalan harga,” tegasnya.
Dijelaskannya, mengenai Bea Masuk (BM), bahwa di kepabeanan menjelaskan, perhitungannya adalah apa yang masuk barang itu. “Nah, dalam Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jenis barang yang masuk itu lah yang dihitung. Tadi majelis hakim juga menyampaikan kebingungannya bagaimana bisa menghitung harga GKP, BM-nya, padahal yang masuk adalah GKM? Nah, ini dalam UU Kepabeanan, dalam peraturan kepabeanan tidak ada aturannya, bahwa ketika masuk GKM itu yang harus dihitung adalah GKP, itu yang pertama. Kedua, penugasan ini pun di PI yang dikeluarkan oleh Kemendag RI kepada PT PPI adalah impor GKM bukan GKP,” jelasnya.
Disebutkannya, lain hal misalkan penugasan itu adalah GKP yang datang GKM, ada pelanggaran. “Persetujuannya GKP tapi yang didatangkan GKM yang dibayar GKM, itu ada pelanggaran. Tapi kan ini PI GKM dan yang masuk pun GKM dan sudah dibayarkan seluruhnya oleh produsen gula,” ungkapnya.
“Dasar dari PI ini adalah Rakortas lintas kementerian yang digelar pada 28 Desember 2015, bahwa ada kekurangan stok gula. Nah semangat dari Rakortas ini adalah untuk memberikan value added (nilai tambah) terhadap produsen gula atau industri gula nasional,” paparnya.
Jadi, sambungnya, bahwa yang diimpor adalah GKM. “Kenapa? Kalau GKP justru merugikan karena tidak ada nilai tambah bagi industri gula nasional, sehingga di dalam Rakortas, kami tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus tanyakan kepada Ahli BPKP RI Kristianto di muka persidangan, saksi Deputi Perekonomian Bahan Pokok Muzdalifah Mahmud itu di dalam fakta persidangan sebelumnya, dia menyatakan, bahwa yang diimpor dan yang dibahas dalam Rakortas adalah GKM bukan GKP karena memberikan nilai tambah,” ucapnya.
“Terus juga saksi Robert Bintaryo di dalam persidangan juga menyatakan, bahwa yang diusulkan, disimpulkan dan dibahas adalah GKM bukan GKP, sehingga dilakukan penugasan kepada PT PPI sebagai BUMN. Jadi penugasan itu adalah kepada BUMN bukan kepada swasta dan BUMN ini bekerjasama dengan swasta karena memang PT PPI tidak punya spesialisasi karena PT PPI pedagang, sehingga PT PPI harus bekerjasama,” tuturnya.
Dikatakannya, tidak ada larangan PT PPI harus bekerjasama dengan swasta, itu di dalam keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. “Bahwa Ahli Keuangan Negara mengatakan di muka persidangan sebelumnya, PT PPI ini tidak punya spesialisasi, sehingga PT PPI harus bekerjasama dengan perusahaan yang punya spesialisasi yakni produsen gula. Kenapa tidak bekerjasama dengan PTPN dan PT RNI? Karena PTPN dan PT RNI tidak mau dibeli gulanya di harga Rp9000, PTPN dan PT RNI mau dibeli gulanya di harga Rp10.800,” terangnya.
“Mengenai Rakortas, bahwa Robert Bintaryo itu juga bersesuaian fakta persidangan dengan Ahli dari BPKP RI Kristianto, bahwa klarifikasi dengan Ahli BPKP RI, Robert Bintaryo menyampaikan, bahwa yang dibahas di dalam Rakortas adalah GKM untuk memberikan nilai tambah bagi industri gula nasional,” paparnya.
Terkait hitungan Ahli dari BPKP RI Kristianto soal perhitungan kerugian negara, sambungnya, kerugian itu perhitungannya, jaksa berdasarkan perhitungan dari BPKP RI. “Sedangkan, perhitungan metode BPKP RI ini lah yang kami rasa terlalu dipaksakan atau tidak tepat dan tidak sesuai dengan hasil Rakortas yang digelar pada 28 Desember 2015. Lalu PI yang dikeluarkan. Lalu jenis gula yang didatangkan. Menurut tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus, terlalu dipaksakan dan dibuat-buat. Padahal, PT PPI ada untung Rp33 miliar,” terangnya.
“Keuntungan PT PPI sampai Rp33 miliar tidak dihitung oleh Ahli dari BPKP RI Kristianto. Ahli dari BPKP RI Kristianto hanya menghitung soal kerugian. Sedangkan, keuntungan Rp33 miliar di PT PPI tidak menjadi perhitungan Ahli dari BPKP RI Kristianto. Cuma tadi fokusnya adalah kita menghitung cara metode perhitungan mengenai kemahalan dan BM Perusahaan Gula RI (PGRI),” katanya.
Dijelaskannya, keterangan Ahli Hukum Pidana R Dianto meringankan buat kliennya. “Bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana R Dianto menyampaikan unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 itu harus terpenuhi semua sifat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan adanya kerugian negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu harus dibuktikan secara kumulatif bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa dibilang adanya dan tidak terpenuhinya unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ungkapnya.
“Tadi Ahli Hukum Pidana R Dianto juga menyampaikan, bahwa apabila suatu peraturan ada pasal mengenai pengesampingan aturan-aturan sebelumnya karena kewenangan atau jabatan, maka itu juga bisa menghapuskan adanya suatu sifat PMH. Karena memang itu lah adanya namanya perintah jabatan. Karena mendapat perintah jabatan dari sesuatu yang sah,” paparnya.
Sahnya di mana, sambungnya, bahwa di Pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015, bahwa ada suatu pengesampingan itu di Pasal 28, segera di aturan-aturan yang di atas terkait dengan Permendag Nomor 117 bisa dikesampingkan, pertama, dengan adanya persetujuan dari Mendag RI. “Kedua, adanya didasarkan kepada Rakortas antar kementerian,” jelasnya.
“Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Riawan Chandra yang dibacakan oleh jaksa karena tidak bisa hadir di persidangan, kami kembali kepada kebijaksanaan dari majelis hakim,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (20/06/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus akan menghadirkan saksi meringankan (saksi Ad-Charge) dan Ahli. Ia mengharapkan dengan jaksa menghadirkan Ahli pada sidang kali ini, fakta-fakta persidangan tetap optimis pada putusan hakim yang lebih baik buat kliennya. (Murgap)