Pasang Haro Rajagukguk SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan 4 terdakwa yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (10/06/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan Tipikor dalam pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) oleh Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp223 miliar dan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor. Agenda sidang kali ini, jaksa membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa di hadapan majelis hakim, dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.
Terdakwa Direktur PPSJ periode 2019 hingga 2024, Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,6 tahun penjara. Jaksa menyakini terdakwa Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara (Jakut).
Terdakwa Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Donald Sihombing, dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan. Terdakwa Saut Irianto Rajagukguk, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Eko Wardoyo, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan. Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Jaksa meyakini terdakwa Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk SH MH mengatakan, tuntutan jaksa bagi kliennya terlalu berlebihan. “Kita akan menyiapkan Nota Pledoi dan hal yang meringankan buat klien kami (terdakwa Saut Irianto Rajagukguk) dalam Pledoi kami, perkara ini Business to Business (B to B). Wajar dong cari keuntungan klien kami,” ujar Pasang Haro Rajagukguk SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Klien kami ini juga sebagai lawyer atau advokat,” ungkap Pasang Haro Rajaguguk SH MH dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Ia mengharapkan mudah-mudahan tuntutan jaksa kepada kliennya bisa lepas dari dakwaan jaksa. “Pledoi akan kita bacakan pada Selasa depan. Kita siapkan mulai sekarang,” tandasnya. (Murgap)