Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/02/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/02/2025).
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Stefani Christelle selaku Staf dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo merupakan satu dari 3 (tiga) hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian.
Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra SH mengatakan, kedua saksi tersebut menenangkan, bahwa tidak pernah mendengar nama kliennya (Heru Hanindyo) dan tidak pernah ada penyerahan uang kepada Heru Hanindyo. “Dari awal sidang hingga detik ini tidak ada satu pun saksi yang menerangkan dan membuktikan, bahwa ada penyerahan uang kepada hakim PN Surabaya Heru Hanindyo,” ujar Farih Romdoni Putra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain karena memang masih ada saksi. “Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga belum diperiksa di muka persidangan. Ini perkaranya juga terpisah antara klien kami (Heru Hanindyo) dan Mangapul serta Erintuah Damanik beda di nomor perkara,” ungkap Farih Romdoni Putra SH dari Kantor Law Firm ARSB yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.
Artinya nanti, sambungnya, perkara di terdakwa Heru Hanindyo, terdakwa Mangapul dan Erintuah Damanik akan menjadi saksi. “Keterangan kedua mereka status mereka di sidang Heru Hanindyo sebagai saksi,” terangnya.
Namun demikian, imbuhnya, sidangnya belum dijadwalkan. “Kita lihat minggu depan, siapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU,” katanya.
Ia mengharapkan kebenaran bisa terkuak. “Bahwa memang sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukan klien kami (Heru Hanindyo) menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat maupun keluarga Ronald Tannur,” tegasnya.
Dijelaskannya, walaupun nomor pokok perkara kliennya dengan terdakwa Mangapul dan Erintuah Damanik berbeda, tapi hakim ketika berbagai pihak sudah sepakat dan Majelis Hakim punya kebijakan untuk menggabungkan. “Sebenarnya itu untuk efisiensi. Tapi kalau tidak digabung satu saksi harus dipanggil sampai tiga kali menerangkan sampai tiga kali. Sebenarnya itu untuk efisiensi saja,” tandasnya. (Murgap)