Dr Yunus Husein SH LLM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor di PT Timah Tbk dengan terdakwa Tamron alias Aon selaku Komoditer Pasif atau Pemegang Saham dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani sebagai General Manager (GM), Hasan Tjhie selaku Direktur dan Kwan Yung alias Buyung sebagai Kolektor, yang didakwa mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (07/11/2024).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr Yunus Husein SH LLM, Ahli Lingkungan Hidup dan Ahli Keuangan Negara Siswo untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Dr Yunus Husein SH LLM yang juga Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan merupakan Ketua STHI Jentera pada periode 2015 hingga 2020 mengatakan, keterangannya di persidangan sepanjang itu ada hasil kejahatan, disembunyikan atau disamarkan, asal usul perbuatan itu bisa saja barang itu adalah barang sah, bukan hasil kejahatan tapi dicampurkan dengan kejahatan.
“Misal, dia punya deposito dan punya rumah, sah-sah saja, terus dia berhutang ke bank, lalu itu dijaminkan, nah pada waktu melunasi hutang, dia pakai uang hasil korupsi itu tercampur jadinya. Jadi yang tadinya sah bisa disita,” ujar Dr Yunus Husein SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dikatakannya, karena sudah tercampur, maka tidak bisa dipisahkan, disita. “Cuma nanti yang beritikad baik harus bisa mengajukan Nota Keberatan, 2 bulan setelah putusan pengadilan mengajukan keberatan, bahwa dia berhak dan dia harus dilindungi,” katanya.
Dijelaskannya, kalau ada uang hasil korupsi tercampur dengan uang hasil usaha itu dianggap TPPU. “Kalau ada nanti orang yang beritikad baik pihak ketiga minta dilindungi, dia bisa mengajukan Nota Keberatan ke pihak pengadilan,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, beberapa waktu lalu, JPU mendakwa Aon Cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa. “Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan, Selasa (27/08/2024).
Melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut, kata JPU, terdakwa Aon disebut membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dibeli oleh PT Timah Tbk dan dikirim ke CV VIP sebagai pelaksanaan kerjasama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dan CV VIP.
“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa,” tutur jaksa.
Para pengurus tersebut, sambung JPU, digunakan dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah Tbk dan bijih timahnya digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah. Selain itu, Aon Cs juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun.
Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 28 Mei 2024. Atas perbuatannya, Aon Cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Murgap)