Kuasa Hukum Termohon Korporasi dan Perorangan yang juga Ketum PBH Feradi WPI Donny Andretti SH SKom MKom CMD (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Sari (pertama dari kanan) di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Kepailitan antara pihak Pemohon Perseroan Terbatas (PT) atau Korporasi dan Termohon Korporasi dan Perorangan dengan nilai pailit Rp3 miliar, di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/01/2025).
Kuasa Hukum Termohon Korporasi dan Perorangan yang juga Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum (Ketum PBH) Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (Feradi WPI) Donny Andretti SH SKom MKom CMD mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pengajuan alat bukti surat dari pihak Pemohon. “Pada sidang minggu lalu, agenda sidangnya secara electronic court (e-court). Saya memberikan jawaban. Saya Kuasa Hukum pihak Termohon Korporasi dan Perorangan. Jumlah kepailitannya sekitar Rp3 miliar,” ujar Donny Andretti SH SKom MKom CMD kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kreditur separatis maupun kreditur konkuren belum hadir dalam acara sidang kali ini. “Hari ini agenda sidangnya adalah pengajuan alat bukti surat dari pihak Pemohon PT atau Korporasi” ungkap Donny Andretti SH SKom MKom CMD dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang beralamat di Jakarta ini
Menurut analisanya, memang di sidang kepailitan tidak ada yang namanya Nota Eksepsi (Keberatan). “Tetapi ada yang namanya jawaban. Jawaban ini dimasukan, menurut analisa saya atau pendapat saya sebagai praktisi hukum, ada celah cacat formil yaitu seharusnya yang hutang itu PT dengan PT. Tapi pihak Pemohon menjatuhkan kepailitan selain ke korporasi juga ke beberapa personel kepengurusan di PT atau perorangan. Seharusnya, PT dengan PT. Itu menurut saya, cacat formil,” tegasnya
“Karena tidak ada Nota Eksepsi, jadi saya masukan ke jawaban. Nanti menunggu jawaban dari Yang Mulia Majelis Hakim bagaimana keputusannya, ” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (10/01/2025) dengan pengajuan alat bukti surat dari pihak Termohon. “Pihak kreditur konkuren dan separatis belum dihadirkan. Kita masih menunggu jawaban dari Yang Mulia Majelis Hakim. Yang Mulia Majelis Hakim masih meminta kelengkapan surat pada hari Kamis (10/01/2025),” terangnya.
“Kebetulan antara pihak Pemohon dan pihak Termohon masih ada beberapa legal standing (surat-surat) seperti Akta Pendirian yang masih belum lengkap. Masih saling melengkapi berkas,” katanya.
Ia mengharapkan perkara ini tidak jadi pailit kepada kliennya. “Karena klien kami bisnisnya masih baik dan masih bisa diselamatkan,” tandasnya. (Murgap)