Khairul Imam SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor penyalahgunaan wewenang anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Widodo selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 53 Jakbar dengan staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar, Muhammad Faisal, dengan nilai korupsi mencapai Rp2,3 miliar di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (24/02/2022).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo dan staf Sudin Jakbar, M Faisal. Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut selama 6 (enam) tahun 6 bulan hukuman penjara kepada terdakwa Kepsek SMK 53 Jakbar, Widodo dan menuntut staf Sudin Pendidikan Jakbar, M Faisal selama 6 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar Widodo, Khairul Imam SH mengakui kecewa dan keberatan terhadap amar tuntutan JPU. “Artinya, JPU yang telah mendengar dan melihat langsung fakta hukum di persidangan dalam amar tuntutannya tidak menggunakan hati nurani,” ujar Khairul Imam SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, di salah satu kesaksian dari terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo di dalam fakta persidangan pernah mengatakan, bahwa dana BOS dan BOP tidak digunakan untuk memerkaya dirinya sendiri. “Bahkan, uang BOS dan BOP itu digunakan untuk kegiatan sekolah tetapi terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo tidak memasukannya ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan diakui hal itu atas kekhilafan terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo,” ungkapnya.
“Ketika dana BOS dan BOP itu dialihkan dari RKAS untuk kegiatan sekolah dan siswa ternyata hasilnya sangat membantu siswa lebih berprestasi dan lebih berketerampilan,” urainya.
Dijelaskannya, hal tersebut dibuktikan oleh terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo ketika ia menjabat sebagai Kepsek 53 Jakbar, prestasi SMK 53 Jakbar naik peringkatnya di urutan 88 (delapan puluh delapan) dari 580 (lima ratus delapan puluh) SMK se-Indonesia. “Kemudian, terdakwa staf Sudin Pendidikan Jakbar, M Faisal dalam persidangan mengakui, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi oleh dakwaan JPU ke Dinas Pendidikan Jakbar,” terangnya.
Namun demikian, sambungnya, terdakwa staf Sudin Pendidikan Jakbar, M Faisal malah dituntut penjara oleh JPU dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. “Saya melihat tuntutan JPU sangat tendensius karena tidak melihat fakta di persidangan,” katanya.
“Padahal, pimpinan JPU yakni Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pernah mengatakan, agar seluruh JPU di pengadilan di Indonesia dalam pengawalan kasus perkara Tipikor harus menggunakan hati nurani dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Tipikor,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan dalam pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo dan staf Sudin Jakbar, M Faisal dalam agenda sidang selanjutnya sekitar 2 (dua) pekan ke depan, tuntutan JPU terhadap 2 terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo dan staf Sudin Jakbar M Faisal serta majelis hakim yang memutuskan perkara ini, nantinya dapat menggunakan hati nurani dalam keputusannya. “Pembacaan pledoi kami yang akan dibacakan pada tanggal 10 Maret 2022, isinya menerangkan, bahwa terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo punya itikad baik untuk tidak memerkaya dirinya,” ungkapnya.
“Bahwa anggaran BOS dan BOP itu dikatakan terdakwa Kepsek 53 Jakbar, Widodo untuk kepentingan prestasi sekolah dan siswanya juga agar lebih berprestasi dan memiliki keterampilan dengan membuktikan SMK 53 Jakbar bisa naik peringkatnya di urutan 88 dari 580 SMK di seluruh Indonesia dan staf Sudin Jakbar, M Faisal juga sudah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi ke Dinas Pendidikan Jakbar,” katanya.
Menurutnya, kedua terdakwa juga sudah menyesali atas perbuatannya sesuai fakta di persidangan. “Isi materi pledoi kami nanti juga akan menyampaikan keterangan saksi dari para saksi yang ada di persidangan, baik saksi meringankan maupun saksi yang memberatkan untuk kliennya,” tuturnya.
“Saya mengharapkan lagi dengan adanya pembacaan tuntutan JPU ini, majelis hakim dalam putusan vonisnya dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menggunakan hati nurani, dan nantinya majelis hakim bisa melihat perkara ini sesuai fakta persidangan secara utuh dan menyeluruh,” tandasnya. (Murgap)