Agus Sujatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (01/07/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi dari Kemendag RI yakni saksi Nurmansyah dari Pusat Analisa Data dan Sistem Informasi dan saksi Evelyn, staf di Kemendag RI.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Utama, Agus Sujatmoko SH MH mengatakan, keterangan Nurmansyah selaku Pusat Analisa Data dan Sistem Informasi Kemendag RI mengakui pada saat 2015, saksi tidak menjabat di Kemendag RI tapi berada di luar negeri sebagai Atase Perdagangan. “Jadi saksi Nurmansyah itu saksi Auditu dan tidak menyertai sendiri. Saksi ini hanya menerangkan terkait data yang ada saat ini yang di-upload (dimasukan) saat ini. Jadi dibalik data itu, saksi tersebut tidak tahu. Jadi by sistem (melalui sistem) saja,” ujar Agus Sujatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Keterangan saksi Evelyn, dia sebagai staf di Kemendag RI tapi tidak masuk ke soal gula. Cuma tadi bagus yang diterangkan oleh saksi Evelyn, terkait dengan persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 117 tahun 2015, persyaratan yang diatur dalam Permendag 117 yakni APIP dan rekomendasi Kemenperin RI. Tapi itu untuk impor GKM untuk diolah jadi GKR. Nah, kalau GKM diolah menjadi GKP itu tidak ada aturan,” kata Agus Sujatmoko SH MH dari kantor law firm Soesilo Aribowo yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mempertanyakan, apakah ada persyaratan rekomendasi dari Kemenperin RI. “Jawabnya, itu tidak diatur oleh Permendag 117 tahun 2015. Jadi kalau kemudian jangkauan mendakwa para terdakwa terutama klien saya, itu harus ada rekomendasi dari Kemenperin RI, itu tidak ada yang mengatur seperti itu,” terangnya.
Dakwaan jaksa kepada terdakwa Hans Falita Hutama dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dikaitkan dengan delik kerugian keuangan negara. “Keterangan kedua saksi meringankan buat klien kami,” ucapnya.
“Sejauh ini kan masih di awal saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Cuma dari keterangan saksi Evelyn jelas, syarat Kemenperin RI itu tidak diatur di dalam Permendag 117 tahun 2015,” tandasnya. (Murgap)