Kuasa Hukum terdakwa Alexander David Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH (tengah) dan Jeskila Pella SH di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmaja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/04/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan saksi Ir Bachder Djohan B MM selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sucofindo Indonesia dan Direktur Komersial (Dir Kom) 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, keterangan saksi mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder Djohan B MM di muka persidangan, bahwa saksi mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder Djohan B MM mendengar bukan melihat langsung tapi yang jelas, bahwa disposisi uang Rp85 miliar itu saksi tersebut yang menandatangani.
“Artinya, saksi tersebut tidak mungkin tidak mengetahui proyek ini. Kalau toh terjadi kesalahan misalnya, kesalahan itu dari PT Sucofindo Indonesia. Makanya, tadi saya bertanya menyangkut analis risk management (analisa manajemen resiko) kepada saksi. Itu ada di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, istilahnya kondisi ini tidak mungkin terjadi kalau seluruh sistem itu berjalan. “Artinya, tidak bisa kita salahkan kepada salah satu pihak saja. Itu sudah ada jaminan kan begitu yang sudah ada payment bond itu,” terangnya.
“Untuk dua saksi ini membicarakan soal pekerjaan pengangkutan kayu akasia serta menyangkut aliran keuangan,” paparnya
Dikatakannya, terkait bilyet giro yang diduga bodong, diterangkan oleh saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia di muka persidangan, sebenarnya hanya didengar sepintas bukan berdasarkan report atau laporan yang disampaikan secara resmi setelah melakukan tindakan pencarian misalnya, dan itu bukan ditujukan untuk PT Sucofindo Indonesia. “Pihak ketiga itu juga sudah menempatkan jaminan. Jaminan itu yang harus dilihat. Jadi menurut saya, saksi hanya mendengar dan mendengar itu tidak bisa dijadikan pegangan,” ucapnya.
“Tapi yang jelas, saksi mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia itu diduga mencairkan uang Rp85 miliar dan tanpa ada tanda tangan dari Dirut PT Sucofindo Indonesia tidak mungkin cair,” ungkapnya.
Sebenarnya, sambungnya, rekomendasi awal kasus ini PT Sucofindo Indonesia juga jadi tersangka. “Sudah ada disposisi resmi itu. Tapi kenapa rekomendasi itu tidak muncul?” tanyanya.
“Kami tidak ingin berasumsi tapi fakta persidangan menyatakan demikian, sehingga menurut kami, ketegasan hakim sebagai pemimpin persidangan di dalam rangka penegakan keadilan itu diminta penuh di dalam kasus ini karena menyangkut uang negara. Uang negara menyangkut pajak rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nilai uang yang direkomendasi oleh saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia Rp85 miliar tapi tidak tahu mau dipakai untuk apa. “Uang Rp85 miliar yang tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan itu collective colegeal. Kalau begitu, saya bertanya menyangkut analis risk management itu dilakukan apa tidak? Kalau dilakukan kok bisa? Menurut saya, apa yang disampaikan oleh majelis hakim, benar adanya,” katanya.
“Untuk keterangan Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono, total uang yang sudah masuk ke KSO itu Rp211 miliar. Bantuan modal kerjasama Rp92 miliar. Dia berhenti di bulan Maret. Dari bulan Maret ke bulan Juni, itu ada uang Rp211 miliar yang disetorkan oleh PT Luna kepada KSO. Jadi kerugiannya di mana?” tanyanya.
Sementara, sambungnya, hari ini dari keterangan saksi Direktur Komersial PT Sucofindo Indonesia dan pada saat diperiksa Dirut PT Sucofindo Indonesia di dalam kesaksiannya itu, semua tanggung jawab pengawasan ada di Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia. “Sekarang Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia mengatakan itu tanggung jawab Dirut. Artinya, menurut saya, ini ada mekanisme darkside (wilayah hitam) yang disembunyikan baik itu oleh PT Sucofindo Indonesia maupun oleh KSO,” tuturnya.
Ia mengatakan, hakim saja sampai mengatakan, oh kenapa dari sana mengatakan yang bertanggung jawab adalah Dirut. “Sementara, Dirut mengatakan, pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur Komersial 2? Sedangkan, seluruh catatan keuangan, jelas di KSO yang tadi kita sampaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal semacam ini mungkin banyak terjadi di BUMN yang mengakibatkan kerugian. “Ada wilayah abu-abu atau darkside yang memang tidak ingin diungkapkan oleh internal PT Sucofindo Indonesia. Itu pandangan saya, dari pemeriksaan saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono,” terangnya.
Mantan Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder Djohan B MM saat diperiksa jadi saksi di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/04/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Kuasa Hukum terdakwa Alexander David Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan SH menambahkan, di muka persidangan, sudah diperiksa saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia Ir Bachder B MM mengaku, dia yang bertanggung jawab tanda tangannya terakhir, baru uang dari PT Sucofindo Indonesia bisa mengalir ke Kerja Sama Operasional (KSO). “Tapi saksi tersebut tanggungjawabnya belum diminta. Makanya, tadi majelis hakimnya mengatakan kepada JPU, “Ini tolong saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia dijadikan tersangka atau terdakwa”. Jadi tadi di muka persidangan, ada pernyataan dari majelis hakim supaya Dirut PT Sucofindo Indonesia ini dijadikan tersangka atau terdakwa dalam perkara ini karena memang saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia yang menandatangani uang ini ke luar ke KSO. Dia yang menandatangani terakhir. Kalau gak ada tanda tangannya, tidak sah. Sementara, saksi tidak tahu uangnya dipakai untuk apa,” ucapnya.
Ia menduga jangan-jangan dipakai mereka uang tersebut dan dikambinghitamkan mereka para terdakwa. “Makanya, majelis hakim mengatakan, tolong jaksa ingat, jadi kan saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia ini menjadi tersangka atau terdakwa. Karena memang Dirut PT Sucofindo Indonesia ini diduga meneken, uang ke luar sekian miliar. Sementara, Dirut PT Sucofindo Indonesia diduga enak-enak ongkang kaki,” paparnya.
“Saksi Dirut PT Sucofindo Indonesia tidak tahu uang yang ke luar tersebut untuk proyek apa? Asal kasih saja,” jelasnya.
Ia mempertanyakan, saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia Muhammad Haris Wicaksono diduga sudah terima uang Rp211 miliar itu uang ke mana. “Jadi jangan dicari-cari kesalahan orang tapi uang sudah mereka kantongi. Itu intinya, pendapat saya untuk saksi Direktur Komerisal 2 PT Sucofindo Indonesia Muhamad Haris Wicaksono. Laporan yang dibuat oleh saksi Direktur Komersial 2 PT Sucofindo Indonesia ke Dirut PT Sucofindo Indonesia bagus semua. Makanya, uang negara ini habis total begitu,” tandasnya. (Murgap)