Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Adhar SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/03/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Ahli yakni Ahli Digital Forensik, dan lainnya serta saksi dari Komisi Yudisial (KY) yang dibacakan keterangannya oleh jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo merupakan satu dari 3 (tiga) hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian.
Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH mengatakan, alhamdulillah sidang pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar. “Hari ini ada 3 orang Ahli yang dihadirkan oleh JPU dan terakhir yang diperiksa itu adalah Ahli Digital Forensik. Keterangan dari ketiga Ahli itu dijelaskan secara runtut apa yang terjadi di persidangan ini, semuanya sudah menyampaikan sesuai dengan keahliannya,” ujar Basuki SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tadi Ahli yang terkait Digital Forensik itu semuanya bagus hasilnya dan kita sama-sama tahu tadi faktanya, bahwa apa yang ada di dakwaan jaksa semuanya sudah bisa dipatahkan oleh keterangan Ahli yang diajukan sendiri oleh JPU,” terang Basuki SH dari Kantor Law Firm ARSB yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.
Terkait isi chat percakapan lewat aplikasi WhatsApp (WA) yang ditanyakan kepada Ahli di muka persidangan, sambungnya, dari Handphone (Hp) atau Telpon Genggam dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH dari Hp milik A yaitu Lisa Rahmat SH dikirimkan ke Hp B lainnya. “Jadi ada 2 (dua) Hp itu milik pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH sendiri,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (18/03/2025), pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi meringankan (saksi Ad-Charge) dan 4 Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum lainnya. “Jadi tadi di muka persidangan seperti apa yang dikatakan oleh klien kami, bahwa sebelum ada KY yang memeriksa perkara kliennya itu mereka semuanya sudah diperiksa bertiga oleh hakim pengawas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Dengan demikian, itu kewenangannya sudah menjadi tanggung jawab dari MA RI dan KY tidak punya kewenangan untuk memeriksa, apalagi sampai mempublikasikan, itu kan sifatnya rahasia untuk internal dan itu tidak diperkenankan untuk dipublished (publikasikan) seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Dikatakannya, saksi-saksi yang akan di persidangkan berikutnya apakah dari PN Surabaya bisa hadir atau tidak. “Tapi kami akan upayakan untuk itu. Agar apa? Fakta persidangan itu bisa terang benderang dan tidak kabur. Jadi agar nanti juga bisa membantu majelis hakim yang memeriksa perkara ini yang memutus perkara ini bisa memutus perkara ini secara obyektif dan benar,” terangnya.
“Sama-sama seperti yang kita lihat di fakta persidangan, bahwa apa yang dikatakan ketiga Ahli tadi itu semuanya clear (jelas) untuk klien kami. Jadi bisa terbantahkan yang selama ini ada rumor di luar, bahwa klien kami terima uang dan lain sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, ketika hakim memutus perkara ini bukan fakta persidangan yang baik tapi dianggap adalah dengan adanya uang dan tadi sudah clear melalui keterangan Ahli Digital Forensik. (Murgap)