Suasana konferensi pers Talk Show P3RSI, dengan mengambil tema “Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih Rumah Susun” di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (06/02/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Limr.Com – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menunda Kenaikan Tarif Air Bersih di rumah susun (rusun) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Indonesia (DKI) Jakarta karena kenaikannya sangat tinggi dan tanpa kenaikannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi penghuni warga rusun/apartemen.
Hal ini karena P3RSI yang berkewajiban mengurus hal tersebut. Perhimpunan berkewajiban (bertanggung jawab) mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (Ketum DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, P3RSI adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni.
“Gunanya menciptakan kehidupan di lingkungan rusun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan Rumah Tangga (RT)/Rumah Warga (RW) yang bergerak di bidang kemasyarakatan,” kata Adjit dalam acara Press Conference Talk Show P3RSI, dengan tema “Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih untuk Rumah Susun”, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (06/02/2025).
Adjit menegaskan, Tarif Baru Layanan Air Bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya sangat memberatkan. Karena di tabel layanan baru menempatkan rusun sebagai apartemen yang setara dengan bangunan tinggi komersial seperti layaknya kondominium dan pusat perbelanjaan di Ibukota Jakarta.
Pembicara yang berbicara pada acara itu, Pejabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), Teguh Setyabudi, Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin, Anggota Komisi 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Francine Widjojo dan sejumlah pengurus Rusun anggota P3RSI.
“Rusun yang disebut juga apartemen ini ‘kan fungsi dan kegunaannya diperuntukkan hunian. Jadi tidak adil,” terangnya.
Adjit mengatakan, salah satu masalah utama pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen/rusun disejajarkan kondominium, pusat perbelanjaan dan pusat belanja komersial. (Murgap)