Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Nico Sihombing SH MH di luar ruang sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/01/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara Tipikor dugaan penerimaan suap oleh hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (07/01/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga terdakwa Hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur diduga telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.
“Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000, dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Selasa (24/12/2024).
Jaksa menjelaskan, penerimaan masing-masing uang, sehingga berani memutuskan, bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya Dini Sera Afriyanti. Terdakwa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik diduga menerima uang tunai sebesar SGD48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat SH selaku Kuasa Hukum Ronald Tannur.
Kemudian, uang tunai sebesar SGD36.000 diberikan untuk Hakim PN Surabaya Mangapul. Selanjutnya, terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo diduga menerima uang sebesar SGD30.000 yang kemudian uangnya disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik.
“Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat SH,” kata jaksa.
Kemudian, sambung jaksa, terdakwa Heru Hanindyo juga diduga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat SH sebanyak Rp1.000.000.000, dan SGD120.000 (seratus dua puluh ribu dolar Singapura). Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar.
Pasalnya, terdakwa Erintuah Damanik dan kawan-kawan telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat, untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan JPU. Jaksa menilai terdakwa Erintuah Damanik dan kawan-kawan telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa pun turut mendakwa 3 (tiga) hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur, diduga menerima gratifikasi. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 4 orang saksi yakni Rita Sidahuruk sebagai istri dari terdakwa Erintuah Damanik, Prapto sebagai Direktur perusahaan money changer dan satu orang dari perusahaan money changer juga serta satu orang lainnya istri dari terdakwa Mangapul yakni Martha Panggabean untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu SH MH mengatakan, keterangan saksi Prapto sebagai Direktur dari perusahaan money changer, prinsipnya apa pun yang dikatakan oleh saksi Prapto tersebut adalah di luar dari tempus (waktu) dan perkara ini. “Tadi sudah disampaikan saksi yang hadir dalam persidangan kali ini adalah istri dari terdakwa Erintuah Damanik yakni Rita Sidahuruk. Kemudian, saksi selanjutnya yang hadir pada acara sidang kali ini yakni istri dari terdakwa Mangapul yaitu Martha Panggabean. Kedua saksi tersebut sudah menerangkan, bahwa sudah mengembalikan uang yang diterima dari perkara Ronald Tannur,” ujar Philipus Harapenta Sitepu SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Masing-masing terdakwa sudah mengembalikan uang. Saksi Rita Sidahuruk sudah menyebutkan di muka persidangan dan saksi Martha Panggabean juga menyebutkan sudah mengembalikan uang karena disuruh oleh suaminya untuk mengembalikan uang tersebut, makanya dikembalikan,” terangnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, pertanyaan-pertanyaan yang di luar dari saksi dari perusahaan money changer itu adalah di luar dari perkara ini sebenarnya dan itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa dan tidak tertulis di dalam dakwaan jaksa. “Sehingga kami tidak perlu menanggapi keterangan dari saksi Prapto dari perusahaan money changer. Maka, dari awal kami keberatan dengan dihadirkannya saksi dari perusahaan money changer,” ungkap Philipus Harapenta Sitepu SH MH dari kantor Hotma Sitompul Law Firm yang beralamat di Jakarta ini.
“Saksi hari ini ada 2 orang dari perusahaan money changer. Kami juga membaca berita yang mengatakan, bahwa istri dari terdakwa Erintuah Damanik menukarkan uang Rp1,5 miliar terkait perkara Ronald Tannur, itu tidak benar ya. Jadi istri dari terdakwa Erintuah Damanik tidak pernah menerima uang dari orang tua Ronald Tannur dan uang itu telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung Republik Indoneisa (Kejagung RI) sejak penyidikan,” tegasnya.
Dikatakannya, kedua kliennya sudah mengembalikan uang apa yang diterima dari vonis bebas Ronald Tannur. “Untuk total uang terdakwa Mangapul jumlahnya 36.000 dolar Singapura. Untuk terdakwa Erintuah Damanik ada 3 amplop dan total seluruhnya 115.000 dolar Singapura. Semua uang tersebut sudah dikembalikan sejak penyidikan di Kejagung RI pada November 2024,” katanya.
“Di keterangan terdakwa Erintuah Damanik akan dijelaskan soal uang 115.000 dolar Singapura. Uang 115.000 dolar Singapura diberikan kepada siapa saja uang itu dan terdakwa Erintuah Damanik yang akan menjelaskan karena itu masih ada bagian-bagian yang belum diserahkan tapi tidak bagus kami terangkan sekarang. Nanti pada saat terdakwa Erintuah Damanik lah yang menjelaskan karena itu belum diungkap,” jelasnya.
Menurutnya, uang 115.000 dolar Singapura itu bukan untuk terdakwa Erintuah Damanik tapi bagian-bagian ada orang yang di sana. “Nanti akan diterangkan di keterangan saksi ataupun terdakwa yang berhubungan dengan terdakwa Erintuah Damanik,” ucapnya.
Dijelaskannya, tapi bagian dari terdakwa Mangapul, 36.000 dolar Singapura itu sudah bagiannya dia dan uang itu sudah dikembalikan. “Tapi uang 115.000 dolar Singapura itu masih ada bagian dari orang lain karena bagian terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul sama sekitar rata-rata 36.000 dolar Singapura atau 37.000 dolar Singapura. Hanya itu bagian mereka, dolar Singapura,” terangnya.
“Terkait adanya permintaan dari saksi istri terdakwa di muka persidangan, memang ada uang Rp1,9 miliar di rekening saksi Rita Sidahuruk tapi itu di luar tempus perkara ini dan itu adalah hasil penjualan tanah ibunya. Jadi ibu dari saksi Rita Sidahuruk jual tanah dititipkan ke rekeningnya. Tadi kita buktikan dengan penjualan tanah dan bukti transfer. Transfer juga dari ibunya,” tuturnya.
Terkait lahan kelapa sawit, sambungnya, itu terdakwa Mangapul. “Terdakwa Mangapul memiliki usaha lahan kelapa sawit seluas 4 Hektare (Ha) yang merupakan harta warisan dari ibunya,” urainya.
Ia mengharapkan sebagaimana tadi disebutkan oleh saksi istri terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, ia hadir di sini ingin menegakan hukumnya dan membuka faktanya. “Meminta hukuman seringan-ringannya kepada kedua klien kami nanti. Prinsipnya, kedua klien kami sudah mengakui dan kami minta keringanan hukuman kepada majelis hakim nantinya,” tandasnya. (Murgap)