Dr Chaerul Huda SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor rekayasa jual beli emas dengan Nomor Perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst dengan terdakwa crazy rich asal Surabaya, Budi Said, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/12/2024).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Said, Dr Hotman Paris Hutapea SH MH menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa Budi Said. Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH mengatakan, perkara terdakwa Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk adalah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana.
“Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar, emasnya dianggap kurang, digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata kurang, dihukum lagi. Penjual atau bayar tapi justru dijadikan kasus pidana,” ujar Dr Chaerul Huda SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, perkara terdakwa Budi Sad bentuk kriminalisasi. “Kemudian, orang akan mikir-mikir untuk melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan yang berbau-bau negara, katakanlah seperti itu. Karena bisa dikriminalisasi kalau perusahaan tersebut dianggap Wan Prestasi atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga harus mempunyai kewajiban untuk membayar, malah justru dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi,” terangnya.
Terkait Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sambungnya, misalnya perkara kasus dugaan Tipikor di PT Timah Tbk, Tipikor di dalam bidang pertambangan, itu masih mungkin, kalau misalnya di pertambangan itu ada dugaan suap menyuap, misalnya seperti itu. “Kalau itu seolah-olah di bidang keperdataan, jadi tidak mungkin korupsi di bidang jual beli. Apalagi, PT Antam Tbk bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi Perseroan Terbatas (PT) biasa,” tegasnya.
“Memang sahamnya mungkin sebagian dimiliki oleh BUMN. Saya kira PT Antam Tbk bukan BUMN karena bukan BUMN, tadi saya ulang-ulang mengatakan di muka persidangan, bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan keuangan negara,” katanya.
Sementara, terdakwa Budi Said mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH, apa adanya. “Apa yang diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana Dr Chaerul Huda SH MH apa adanya,” ujar Budi Said kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)