Samuel Hutasoit SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk kedua kalinya perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke yang didakwa merugikan keuangan negara Rp20,4 miliar dan terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana (Sarpras) Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar Sulistiyono, serta terdakwa Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/11/2024).
Terdakwa Max didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dugaan Tipikor terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK, Richard Marpaung, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/11/2024).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa KPK mengatakan, kasus ini diduga memperkaya Max Ruland sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,9 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp17.944.580.000,00 (Rp17,9 miliar) dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2.500.000.000,00 (Rp2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, Max Ruland dan Anjar mengatur William sebagai pemenang lelang proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. Harga penawaran proyek itu diduga dibuat markup 15%.
“Bahwa setelah pemaparan tersebut, kemudian William Widarta bersama Riki Hansyah Yudi Muharam (selaku staf marketing CV Delima Mandiri) menyusun penawaran harga, spesifikasi teknis, dan desain gambar kendaraan untuk pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD tahun 2014 sebagai lampiran pendukung term of reference (ToR) dan rencana anggaran biaya (RAB) yang di kemudian diserahkan kepada Hafidh Rahmadi selaku staf perencanaan pada Dirsarpras Basarnas. Dalam penyusunan harga tersebut, telah ditambahkan (markup) 15% dengan rincian 10% untuk Dana Komando dan 5% untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang,” tutur jaksa.
Pada September 2013, Rudy Hendri Satmoko selaku Direktur Sarpras Basarnas menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) tahun 2014 dengan harga satuan per unit sebesar Rp650 juta. Pada Oktober 2013, Rudy Hendro menandatangani ToR sarana SAR darat untuk pekerjaan pengadaan truk personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp1,4 miliar.
Jaksa mengatakan, pencairan untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp42.558.895.000 (Rp 42,5 miliar). Namun, pada kenyataannya, yang digunakan hanya Rp32.503.515.000 (Rp32,5 miliar).
“Bahwa dari pencairan uang pelaksanaan pekerjaan yang PT Trikarya Abadi Prima untuk pembayaran neto pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD tahun 2014 sebesar Rp42.558.895.000 (Rp 42,5 miliar) ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pengadaan tersebut hanya sebesar Rp32.503.515.000 (Rp32,5 miliar), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.055.380.000 (Rp 10 miliar),” ujar jaksa.
Selain itu, selisih sebesar Rp33.160.112.500 (Rp 33,1 miliar) juga ditemukan pada pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle. Total pencairan untuk pekerjaan pengadaan itu sebesar Rp43.549.312.500 (Rp 43,5 miliar) tapi yang digunakan hanya Rp33.160.112.500 (Rp33,1 miliar).
“Untuk pembayaran neto pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle tahun 2014 sebesar Rp43.549.312.500 ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pengadaan tersebut hanya sebesar Rp33.160.112.500,00 (Rp33,1 miliar), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200.000 (Rp 10,3 miliar) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar),” ujarnya.
Max Ruland dan kawan kawan (dkk) didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini pemeriksan 3 orang saksi yakni Hafidz, Suwardi dan Dede atas permintaan dari jaksa KPK untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarpras Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar Sulistiyono, Samuel Hutasoit SH MH mengatakan, keterangan ketiga orang saksi ini masih di Kepala Seksie (Kasie) Perencanaan. “Jadi belum berkaitan sebenarnya ke bagian yang menjadi kewenangan klien kami karena klien kami ini kan PPK di bagian pengadaan. Sedangkan keterangan ketiga saksi ini masih di level perencanaan. Hanya ketiga sanksi ini menerangkan, sedari awal pun sudah ada arahan dari pimpinan Kepala Basarnas mengenai siapa yang akan dimenangkan lelang. Sampai di situ saja. Belum sampai menyangkut klien kami sebagai PPK,” ujar Samuel Hutasoit SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, ketiga orang saksi ini di bawah perintah yang mayoritas atasan mereka, sehingga mereka tidak bisa menolak perintah dari atasannya. “Sidang hari ini adalah sidang kedua. Sidang pekan lalu masih mendengarkan dakwaan dari jaksa kepada kliennya,” kata Samuel Hutasoit SH MH dari kantor Negev Law Office yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakpus ini.
“Dalam dakwaan jaksa, klien saya sama dengan terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait kerugian negara. Kita hadapilah karena dugaan kerugian negara seperti yang didakwa oleh jaksa Rp20 miliaran dan itu tidak sedikitpun dinikmati oleh klien kami,” ucapnya.
Menurutnya, karena keterangan ketiga orang saksi ini belum berkaitan dengan kliennya, jadi belum bisa dikatakan keterangannya meringankan atau memberatkan bagi kliennya. “Karena keterangan ketiga saksi masih bicara soal perencanaan,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (28/11/2024) masih pemeriksaan saksi atas permintaan dari jjaksa “Sejauh ini, saksi masih dihadirkan oleh jaksa. Biarlah jaksa membuktikan dakwaannya. Nanti kami punya giliran menghadirkan saksi dan Ahli dari kami,” tandasnya. (Murgap)