Kuasa Hukum terdakwa Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, Praja Wibawa SH MH (pertama dari kiri) foto bersama Nikite Alvinta B SH MH di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at (15/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk keenam kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at (15/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Yudha Purnawan, Ruliyani, Hari L Fitra dan Roni Juli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, Praja Wibawa SH MH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Nikite Alvinta B SH MH mengatakan, kalau untuk pengaturan-pengaturan dari kliennya tidak ada merasa seperti itu. “Terkait dengan PT DIB, klien kami tidak ada kaitannya dengan PT DIB. Berkaitan juga dengan dokumen yang diterima oleh staf PT BGR bernama Ibu Ruliyani tidak ada pengiriman dokumen dari klien kami (terdakwa Roni Ramdani) terkait PT DIB,” ujar Nikite Alvinta B SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Praja Wibawa SH MH menambahkan, kliennya posisinya hanya sebatas konsultan untuk PT PTP. “Keterangan keempat saksi yang hadir pada sidang hari ini tidak ada yang mengarah kepada terdakwa Roni Ramdani. Banyak saksi yang tidak mengenal terdakwa Roni Ramdani juga. Terutama dari Kemensos RI sendiri,” ujar Praja Wibawa SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kemarin juga pada sidang beberapa waktu lalu, ketika hadir saksi dari Kepala Divisi Regional (Kadivre) dari PT BGR tidak ada satu pun saksi yang mengenal terdakwa Roni Ramdani,” ungkap Praja Wibawa SH MH dari kantor PWNA Law Firm ini.
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terjawab. “Dakwaan jaksa kepada terdakwa Roni Ramdani, klien kita seolah-olah yang mengatur semua,” ungkapnya.
“Kami melihat dulu keterangan semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” tandasnya. (Murgap)