Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (Ketum FAST) RM Tito Hananta Kusuma SH MM (kedua dari kiri) dan anggota lainnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (14/03/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pertama kali dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan kawan dari Achsanul Qosasi di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (14/03/2024).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 Auditor BPK RI sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan keempat yakni Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 butir ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo SH mengatakan, dari 7 saksi Audit BPK RI pada intinya keterangannya pada hari ini mengatakan, pertama, bahwa terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi tidak pernah melakukan intervensi termasuk mempengaruhi hasil dari Laporan Keuangan (LK) atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). “Kedua, mengenai PDTT lanjutan, itu sebenarnya bukan instruksi yang berbau negatif supaya kompensasinya diberikan uang. Tapi PDTT lanjutan itu berhenti sementara karena ketika itu, ada namanya Audit Laporan Keuangan (ALK), sehingga tidak boleh didouble,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Yang mandatory atau bersifat lanjut itu di laporan keuangan, sehingga PDTT diberhentikan dulu baru dilanjutkan kemudian. Ketiga, soal surat penghentian pemeriksaan, itu kenapa dihentikan? Karena Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sudah melakukan penyidikan atau sudah pro yustisia,” kata Soesilo Aribowo SH dari kantor law firm Soesilo Aribowo and Partner yang berlamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Oleh karena itu, sambungnya, tidak mungkin barang bukti (BB) ditarik ke sana dan ditarik ke sini. “Harapan saya, tentu keterangan saksi meringankan buat klien saya (terdakwa AQ) sendiri. Harapannya memang tidak pernah ada intervensi atau turut campur dari Pak AQ,” terangnya.
Agenda sidang hari ini adalah sidang pertama untuk pemeriksaan saksi. Sidang sebelumnya agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU kepada kedua terdakwa.
“Dari terdakwa Ahmad Qosasi nanti akan membawa saksi dan Ahli. Dakwaan JPU kepada klien saya ini adalah terkait perkara suap dengan nilai Rp40 miliar dan pasal yang dikenakan Pasal 12 E, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (21/03/2024). “Kita siap-siap saja untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” tandasnya. (Murgap)