Kuasa Hukum terdakwa pemilik Meraseti Group Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin SH MH MSi (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/12/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang kasus dugaan Tipikor Persetujuan Impor (PI) baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan terdakwa Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) periode 2017 hingga 2018 dan Kepala Seksie (Kasie) Barang Aneka Industri periode 2018 hingga 2020 pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ditjen Daglu Kemendag RI), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/12/2022).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 (sepuluh) saksi fakta yakni Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Moga Simatupang, Sekretaris Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Ari Rahmawatika, Kasie Aneka Barang Industri Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Dwi Priyono, Kasie Pertanian Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Rully Syah, dan Kasie Aneka Barang dan Industri Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Ira. Selanjutnya, Ahmad Qodir, Yohanes, anak buah terdakwa di Kasubag TU Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Fikri, dan programer Khotib dan Indra untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait Surat Penjelasan (Sujel) dan Surat Keterangan (Suket) terkait PI besi baja dan baja paduan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa owner atau pemilik PT Meraseti Group Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin SH MH MSi mengatakan, terungkap fakta di persidangan dari kesepuluh saksi mengatakan, bahwa pihak yang bertanggungjawab dari isi Sujel PI baja dan besi itu adalah Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI karena pihak yang menandatangani Sujel PI baja dan besi tersebut. “Kemudian, alat bukti Sujel PI baja dan besi itu ternyata dalam lampiran Sujel terkait PI baja dan besi itu tidak ada dibuktikan dalam pembuktian tadi di hadapan majelis hakim dan JPU,” ujar Abidin SH MH MSi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau Sujel PI baja dan besi itu diterbitkan dan isi dari Sujel PI baja dan besi itu silahkan tanyakan langsung ke Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI. “Sidang ini masih panjang,” tegasnya.
“Klien kita hanya meneruskan 6 (enam) importir besi, baja dan baja paduan. Kemudian, diproses oleh Ditjen Daglu, lahirlah Sujel PI baja dan besi,” ungkapnya.
Kronologisnya, sambungnya, seperti itu. “Klien saya bisa terlibat dalam kasus Tipikor ini,” terang Abidin SH MH MSi dari kantor law firm Abidin and Partner ini.
Menurutnya, Sujel PI baja dan besi itu sepenuhnya tanggung jawab dari Ditjen Daglu Kemendag RI dalam hal ini Direktur Impor. “Sesuai dakwaan JPU, jumlah uang dari hasil TIpikor ini terhadap klien saya sebesar Rp1 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara sebesar Rp22 triliun. Itu versi JPU dan belum terbukti,” tandasnya.
Untuk enam tersangka korporasi yakni PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA) belum masuk ke persidangan (Murgap)