Kuasa Hukum Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Petuah Sirait SH (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Andre SH (pertama dari kiri) dan cucu serta ahli waris Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Lukas, di luar ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan perdana terkait perkara kepengurusan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/04/2021).
Pada persidangan kali ini, hadir pihak Pemohon (Ahli waris Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)) dan Termohon 1, 2, 3 (dari Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) dan dihadirkan 3 (tiga) saksi termasuk Lukas, cucu dari Prof Dr Moestopo. Kuasa Hukum pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Petuah Sirait SH mengatakan, Undang-Undang (UU) Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tidak bisa diterapkan untuk mengganti pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama dengan yang baru.
“Artinya, saya jelaskan, bahwa Akta Warisan dari UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama, Akta Warisan pada UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama, bukan UU Nomor 8 tahun 2009. Tapi menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 1962 terkait Akta Pendirian Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama),” ujar Petuah Sirait SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Andre SH dan cucu serta ahli waris dari Prof Dr Moestopo, Lukas, kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, entry (titik) point dari acara sidang yang digelar pada hari ini adalah bahwa kembali kepada Akta Wasiat pendirian Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Nomor 62 Tahun 1962. “Inilah yang mau saya perjuangkan. Karena apa? Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) ini dibentuk betdasarkan yayasan keluarga Prof Dr Moestopo. Kemauan kita apabila gugatan kita terbukti, bahwa Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga memindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan kita minta kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar dilakukan audiensi terkait penyalahgunaan uang Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), dengan kepengurusan ahli waris yang juga dimasukan ke dalam kepengurusan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama),” katanya.
Namun, sambungnya, tadi di persidangan, dari lawan kita selaku Termohon, selalu mengedepankan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru. “Sementara, dalam UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama tahun 1962, jauh lebih dulu berlaku daripada UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru (tahun 2009),” paparnya.
“Jadi kalau UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 1962 yang lama diterapkan, juga UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru (tahun 2009), pasti ada prosedur di situ. Kalau sudah ada kesepakatan dan sudah oke, maka Akta Wasiat bisa dicabut dan bisa diteruskan kepada UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru,” paparnya.
Ia mengatakan, pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama (tahun 1962) tapi untuk menyingkirkan ahli waris dalam hal pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Nomor 28 tahun 2009 (UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru). “Harusnya, kalau mau fair (jujur) pakailah UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama. Jangan mengusir orang dengan menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) dengan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru. Diusir lah ahli waris ini,” terangnya.
“Sudah tidak ada lagi harta waris keluarga Prof Dr Moestopo. Padahal, UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama jelas menyebutkan, harta warisan Prof Dr Moestopo pribadi dan harta yang ada di Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) harus dikeluarkan dulu, ” jelasnya.
Dikatakannya, pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) saat ini, menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama untuk mengusir ahli waris. “Harusnya, pakai dong UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, imbuhnya, akan digelar pada Rabu pagi (28/04/2021). “Agenda sidangnya masih memanggil para saksi. Saksi dari kita (Pemohon) ada 7 (tujuh) orang,” urainya.
“Tadi di persidangan yang sudah diperiksa jumlahnya ada tiga orang saksi termasuk cucu dan ahli waris dari Prof Dr Moestopo (Beragama) bernama Lukas. Saksi berikutnya Tito menjadi saksi, Sony Panca juga sebagai saksi karena tidak termasuk dalam mitigasi anggota tim Kuasa Hukum dan Yohannes juga jadi saksi,” tuturnya.
Ada juga dari alumni Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), sambungnya, yang mengetahui tata kelola keuangam Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) akan menjadi saksi. “Karena tata kelola seperti program Bea Siswa ke Mahasiswa tidak berjalan. Adanya kegiatan kemahasiswaan yang tidak dilakukan. Adanya penddikan kemahasiswaan di luar kampus tidak berjalan. Nah, itu jadi muatan adanya dugaan PMH yang dilakukan oleh organ Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang dilakukan oleh Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) terhadap mahasiswa saat ini,” paparnya.
Makanya, imbuhnya, pihaknya mengajukan gugatan terkait harta warisan Prof Dr Moestopo yang dicoba dibenahi lagi dan dikembalikan kepsda orang lama. “Jadi Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru ini keluar sajalah dan tidak usah ikut-ikut merecoki. Ketika sudah kembali kepada pihak pembina yang lama, setelah diaudit laporan keuangannya, dengan sendirinya, pembina yang baru ini bisa dpecat-pecatin,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, Andre SH menambahkan, dari pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) sudah meminta untuk dilakukan audit keuangan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). “Keterangan saksi di persidangan juga sudah menjelaskan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tidak pernah dipenuhi oleh Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), sehingga laporan-laporan keuangan dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak jelas, harus dilakulan audit keuangan supaya bisa transparansi keuangan di Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) dan bisa terbuka,” ujar Andre SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Tata kelola keuangan yang baik adalah salah satu tujuan yang harus dilakukan. Selama ini, oleh pihak Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), tata kelola keuangan yang baik belum dilakukan,” terangnya.
Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik adalah harus ada keterbukaan dan transparansi keuangan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). “Harus dipisahkan dulu, mana yang menjadi harta dari cucu dari Prof Dr Moestopo,” paparnya.
Lukas, sebagai cucu dan ahli waris dari Prof Dr Moestopo mengatakan, bahwa ternyata kepengurusan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 2004 itu masih menggunakan UU Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 1962. “Sedangkan, kepengurusan mereka itu menyatakan kesahan mereka duduk menjadi pembina di Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 2009 atau UU Yayasan Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru. Padahal, kalau pendiriannya masih tetap berlaku UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 1962. Jadi masih banyak yang dikacaukan dalam pelaksanaan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama),” kata Lukas kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Karena sebelum diberlakukannya UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) baik yang baru dan lama, disesuaikan dengan Akte Penyesuaian atau Akte Wasiat. Nah, itu yang tidak digunakan (Akte Penyesuaian atau Akta Wasiat),” ungkapnya.
Sebenarnya, sambungnya, pendirian Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) ini menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama (tahun 1962) bukan yang baru (tahun 2009). “UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Nomor 16 tahun 1962 dan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Nomor 28 tahun 2009, sebenranya berdirinya Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama bukan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang baru. “Jadi di dalam UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Nomor 16 tahun 1962 dan Nomor 28 tahun 2009 sudah menjelaskan, bahwa UU yang lama Penyesuaian. Untuk UU yang baru, untuk Rapat Pembina. Tetapi UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama harus diikuti oleh pengurus saat ini sesuai nama Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama),” urainya.
“Tidak boleh dirubah UU tersebut. Kalau dirubah, itu menjadi nama yayasan yang baru. Namun, pada kenyataannya, yayasan yang berjalan saat ini menggunakan UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) yang lama (tahun 1962). UU Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) tahun 1962 masih berlaku hingga hari ini,” tandasnya. (Murgap)