Dedi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Dono Parwoto yang didakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Moehammad Bin Zayed (MBZ) tahun 2016 hingga 2017 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (26/02/2025).
Dono juga sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya – PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset). Kedua perusahaan inilah yang mengerjakan proyek Tol Layang MBZ dengan metode design and build atau rancang bangun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan rasuah dilakukan terdakwa Dono bersama-sama para terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan di kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016 hingga 2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin. Pihak swasta yaitu Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional (Dir Op) II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus Kuasa KSO PT Bukaka-PT Krakatau Steel (KS), dan Tony Budianto Sihite selaku team leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510 miliar,” ungkap JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (20/01/2025).
Perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Dono bersama-sama telah memperkaya sejumlah pihak korporasi. Rinciannya adalah KSO Waskita-Acset sebesar Rp367,3 miliar dan KSO Bukaka-KS Rp142,7 miliar.
“Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin, dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder,” kata jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder. Awalnya berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter bentangan 30 meter dan pada dukumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi).
Tapi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter bentangan 60 meter. “Sedangkan pada pelaksanaannya, steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350 meter x 2 meter bentangan 60 meter,” imbuh jaksa.
Perbuatan mereka berdampak pada fungsi Tol Layang MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. JPU mengatakan, Dono, Djoko, dan Yudhi pun mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500. Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.
Tapi dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita-Acset memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jaksa bilang, terdakwa Dono, Djoko, dan Tony bersekongkol mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan.
Mulai dari volume pier head sebesar 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kilogram (Kg). Jaksa juga menilai, Dono dan kawan-kawan dengan sengaja tidak membuat RTA pembangunan Jalan Tol Japek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga KSO Waskita-Acset dalam pelaksanaan proyek, tidak mengacu RTA yang telah disyaratkan.
Selain itu, Dono mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan utama proyek Jalan Tol MBZ tanpa izin JJC. “Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, dan kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder,” ungkap jaksa.
Meski menyadari banyak penyimpangan dan kekurangan dalam proyek itu, Dono Parwoto tetap melakukan serah terima pekerjaan. Jaksa mengatakan, perbuatan Dono Parwoto dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 10 saksi yakni Pandu dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, Joshia, Eko, Djoko selaku Dirut JJC, Tony dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Kuasa KSO PT Waskita Karya – PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset). Kuasa Hukum terdakwa Kuasa KSO PT Waskita Karya – PT Acset Indonusa (KSO Waskita-Acset) Dono Parwoto, Dedi SH MH mengatakan, keterangan saksi Djoko di muka persidangan menerangkan dirinya paham terhadap pengerjaan proyek Jalan Tol MBZ sesuai design awal.
“Karena dari awal hingga akhir proyek ini berlangsung paham dan mengerti pekerjaan itu. Makanya, pada saat saya menanyakan kepada saksi itu kalau pun ada hasil pengawasan, dan kalau ada kekurangan diperbaiki semuanya dan tidak ada masalah semua,” ujar Dedi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi juga menerangkan sudah merancang sedemikian rupa bahkan sampai anti gempa juga agar Jalan Tol MBZ tersebut tidak kena dampaknya. “Jalan Tol MBZ tersebut juga bisa dilalui oleh kendaraan besar karena beberapa alasan berakibat keselamatan, akhirnya tidak digunakan lah oleh kendaraan besar,” ungkap Dedi SH MH dari Kantor Law Firm Hasan and Partners yang beralamat di Cempaka Putih, Jakpus ini. (Murgap)